Jadwal Pelunasan Bipih

BREAKING NEWS : Jadwal Pelunasan Bipih Bagi Calon Jemaah Haji, Mulai Hari Ini Hingga 5 Mei 2023

Armet mengatakan, bagi jemaah yang berhak melunasi 2023 yang akan berangkat tahun 2023 diminta segera melakukan pelunasan.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Jadwal Pelunasan Bipih Bagi Calon Jemaah Haji, Berlaku Mulai Hari Ini Hingga 5 Mei 2023 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Calon jemaah haji (CJH) yang masuk kuota haji pemberangkatan 2023 sudah bisa melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1444 Hijriah.

"Mulai hari ini, Selasa (11/4/2023) hingga 5 Mei 2023 jemaah haji sudah bisa melakukan pelunasan Bipih," kata Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel H. Armet Dachil, Selasa (11/4/2023).

Armet mengatakan, bagi jemaah yang berhak melunasi 2023 yang akan berangkat tahun 2023 diminta segera melakukan pelunasan.

Karena waktu pelunasan jemaah haji sangat pendek kurang lebih 15 hari kerja, mulai tanggal 11 April sampai dengan 5 Mei 2023.  

"Karena itu diharapkan kepada jemaah untuk segera melunasi Bipih ke bank tempat melakukan setoran awal atau Bank Penerima Sektoran (BPS). Jadi harus di bank tempat setoran awal untuk melunasi Bipih nya," ungkapnya

Kemudian, diminta kepada jemaah yang lunas tahun 2020 dan 2022 serta akan berangkat 2023 untuk segera melakukan konfirmasi ke bank tempat melakukan setoran awal.

"Berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 352 tahun 2023 tentang perjalanan ibadah haji reguler maka ditentukan untuk Bipih Embarkasi Palembang Rp 48.005.0008," ungkapnya 

Baca juga: Kapan Jemaah Haji 2023 Akan Berangkat? Kloter 1 Berangkat Pada 25 Mei 2023, Ini Rincian Biayanya

Baca juga: Nama-nama Jamaah Haji Tahun 2023 Sumatera Selatan Berhak Lunasi BPIH, Ada 7.599 Jamaah

Armet mengimbau, bagi jemaah yang belum melakukan perekaman bio visa untuk segera melakukan perekaman.

Bagi yang belum menyerahkan dokumen paspor, untuk segera menyerahkan paspornya ke Kementerian Agama di daerah masing-masing.

Paspor tersebut untuk keperluan pengurusan visa dan perlu dilakukan sesegera mungkin. 

Sebagai informasi, pada musim haji tahun 1444 Hijrah/2023 Masehi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan alokasi kuota sebanyak 7.012 jemaah, terdiri dari 6.589 jemaah reguler, 351 jemaah prioritas lanjut usia, 24 pembimbing KBIHU, dan 48 petugas haji daerah (PHD). 

Ia menambahkan, untuk pelunasan sesuai hasil kesepakatan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.

Ada pembagian kategori jemaah dalam melakukan pelunasan, yaitu jemaah lunas tunda 2020 dan jemaah waiting list 2023. 

Bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan, sedangkan jemaah waiting list 2023 dikenakan biaya tambahan Rp 23 juta.

Karena setoran awal sudah menyetorkan Rp 25 juta.

"Untuk Sumsel sendiri, jemaah lunas tunda 2020 ada sekitar 3.186 dan mereka yang nantinya berangkat sebagai petugas haji daerah (PHD) ada 48 orang. Untuk PHD, mereka membayar Bipih secara penuh, yakni Rp 88,2 jutaan," kata Armet. 

Bipih jamaah haji regular digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost) serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Adapun Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dan perlindungan lainnnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Abdul Qudus Fitriansyah menambahkan, pembayaran pelunasan akan dilaksanakan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. 

Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya perlu melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Setelah melakukan konfirmasi pelunasan, jemaah haji regular lunas tunda melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pelunasan dapat dilakukan melalui sistem teller, non teller atau langsung tanpa tatap muka.
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved