Berita Banyuasin

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program Serasi Banyuasin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Tiga tersangka Dugaan Korupsi Program Serasi Banyuasin segera melimpahkan berkas penyidikan ke Pengadilan Tipikor Palembang. 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/ARDI
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hafiz Muhardi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Kejati Sumsel melalui Kejari Banyuasin segera melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Serasi Banyuasin ke Pengadilan Tipikor Palembang

Tiga tersangka Dugaan Korupsi Program Serasi Banyuasin diantaranya Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, Zainudin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin Sarjono

Terakhir Konsultan Pembangunan dalam Program Serasi di Kabupaten Banyuasin tahun 2019 Ateng Kurnia.

Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Hafiz Muhardi menyampaikan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Serasi Banyuasin ke Pengadilan Tipikor Palembang akan digelar, Selasa (11/4/2023) 

"Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang dengan tiga tersangka. Berkas ketiga tersangka terpisah, tetapi kami buat satu dakwaan atau penyatuan perkara," katanya., Senin (10/4/2023).

Bila nanti berkas sudah dilimpahkan dan diterima Pengadilan, pihaknya tunggal menunggu penjadwalan persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk ketiga terdakwa. 

Nantinya, setelah dilaksanakan sedang perdana, barulah dilakukan pemanggilan terhadap saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di BTS Ulu Musi Rawas, Diduga Korban Pembunuhan

Setidaknya, ada 81 UPKK dan saksi lainnya, yang akan dihadirkan dalam persidangan.  

"Sementara, baru tiga ini dahulu proses hukumnya. Nanti, bisa dilihat di Pengadilan bagaimana perkembangannya," pungkasnya. 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved