Anas Urbaningrum Bebas
Perjalanan Kasus Korupsi Wisma Altet Hambalang yang Dilakukan Anas Urbaningrum, Sidang Hingga PK
Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.
Baca juga: Rangkaian Kegiatan Anas Urbaningrum Saat Bebas Dari LP Sukamiskin Menuju Blitar Usai Temui Pendukung
Baca juga: Profil Sosok Anas Urbaningrum, Terpidana Korupsi yang Ramai Jadi Perbincangan Karena Bakal Bebas
Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.
Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.
Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.
Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Artikel diolah dari Tribunnews.com
Anas Urbaningrum Bebas
Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Rangkaian Kegiatan Anas Urbaningrum Saat Bebas
Anas Urbaningrum
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Bertemu Usai Bebas, Anas Urbaningrum Bocorkan Obrolannya dengan Angelina Sondakh: Dia Merdeka Duluan |
![]() |
---|
Reaksi Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara Sebut Skenario Manusia Tak Mampu Kalahkan Skenario Tuhan |
![]() |
---|
Profil Athiyyah Laila Istri Anas Urbanigrum, Terus Genggam Erat Tangan Suami Usai Bebas |
![]() |
---|
FAKTA Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Berstatus Bebas Dalam Pengawasan, Apa Artinya ? |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Turut Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum : Welcome Back Bestie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.