Berita Palembang

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Larang Titip Denda Tilang pada Polisi, Nasib Oknum Polisi

Buntut video viral pemotor diduga pelanggar titip denda tilang Rp 150 ribu ke oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas ) di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama melarang pengendara titip denda tilang pada Polisi yang menilangnya. 

 

Palembang bos keras ini bos

 

Sebelumnya beredar video pengendara sepeda motor (pemotor0 membayar denda tilang ke anggota Polisi Lalu Lintas (polantas) di Palembang  senilai Rp 150 ribu.

Dalam video berdurasi 2 menit 15 detik, terdapat percakapan seorang pengendara sepeda motor diduga pelanggar dengan oknum polantas di Pos Polisi Cinde Palembang.

Video itu dibagikan  pengendara motor tersebut di akun Facebook-nya yakni atas nama Mashun, pada Sabtu (8/4/2023).

Seorang polisi terlihat meminta bukti pelanggaran yang sebelumnya diduga telah dikenakan terhadap pengendara tersebut.

Tangkap layar pengemudi motor bayar denda Rp 150 ribu ke polisi Palembang, videonya viral.
Tangkap layar pengemudi motor bayar denda Rp 150 ribu ke polisi Palembang, videonya viral. (Instagram @palembang terciduk)

Disaat yang bersamaan pada detik-detik awal video, terlihat pengendara tersebut memberikan uang senilai Rp 150 ribu.

Dari percakapan antara keduanya, pengendara tersebut diduga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan.

"Yasudah kami bantu di SIM bae, " ujar anggota Polantas tersebut.

Polisi itu juga mengatakan kepada pelanggar untuk segera memperbaharui STNK kendaraannya yang sudah mati.

Setelah selesai memberikan uang kepada polisi tersebut, pria itu kemudian keluar dari pos tersebut.

 "Rp 150 kito keno dendo, Palembang bos keras ini bos, " kata pengendara itu.

Di akhir video hanya terlihat pengendara siap-siap melanjutkan perjalanan dan anggota Polantas keluar sebentar untuk mengambil barang-barang di jok motornya.

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved