Idul Fitri 2023

Tarif Tol Trans Sumatera Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Palembang-Lampung Rp 339 Ribu

Jelang mudik Lebaran tahun ini, infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) siap melayani arus mudik dan balik.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Instagram hk_palindra
Tol Palembang-Indralaya, salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) siap menyambut arus mudik Lebaran tahun ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Jelang mudik Lebaran tahun ini, infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) siap melayani arus mudik dan balik.

PT Hutama Karya (Persero) pun telah menyosialisasikan tarif JTTS yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

Berikut ini tarif JTTS : 

1. Sigli-Banda Aceh (Jantho-Indrapuri-Blang Bintang) : Rp 42.500.

2. Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) : Rp 15.000.

3. Medan-Binjai : Rp 13.000.

4. Pekanbaru-Dumai : Rp 118.500.

5. Pekanbaru-Bangkinang : Rp 33.500.

6. Taba Penanjung-Bengkulu : Rp 22.000.

7. Palembang-Indralaya: Rp 20.500.

8. Bakauheni-Terbanggi Besar : Rp 118.500.

9. Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung : Rp 170.500.

"Sementara untuk tiga ruas tol lainnya, Sigli-Banda Aceh Seksi 5 dan 6, Stabat Kuala Bingai dan Indralaya-Prabumulih belum bertarif," kata EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Tinjau Jalan Tol Indralaya Prabumulih, Ridho Yahya Jelaskan Pintu Tol Prabumulih

Baca juga: Nomor Telepon Layanan Mobil Derek dan Ambulans di Jalan Tol Trans Sumatera

Ketiga ruas JTTS tersebut belum bertarif karena akan dibuka fungsional selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Sementara estimasi akumulasi tarif tol Lampung-Palembang, mulai dari Pelabuhan Bakauheni hingga Kramasan mencapai Rp 339.000.

"Biaya tol Rp 339 ribu itu hasil kalkulasi lewat Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung yang dikelola Hutama Karya dengan tarif Rp 289 ribu dan melalui Tol Kayuagung-Kramasan yang dikelola oleh Waskita Toll Road dengan tarif Rp 50 ribu (untuk kendaraan golongan 1)," jelas Tjahjo.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved