Berita Nasional

Penjelasan Resmi Kemenkeu Usai Soimah Ngaku Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector

Kementerian Keuangan (Kemekeu) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi atas penyataan Soimah Pancawati atau Soimah.Bersama Debt Collector

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
Soimah dan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo. Penjelasan Resmi Kemenkeu Usai Soimah Ngaku Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemekeu) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi atas penyataan Soimah Pancawati atau Soimah.

Soimah mengaku didatangi petugas pajak bersama Debt Collector.

Selain itu, Soimahpun mengaku diperlakukan layaknya koruptor.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo, membeberkan peristiwa yang dialami Soimah terkait petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mendatangi rumahnya di Yogyakarta.

Menurut Prastowo, petugas pajak yang membawa debt collector hingga masuk rumah Soimah dan melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan, itu adalah kegiatan normal.

Bahkan, kata dia hal itu didasarkan pada surat tugas yang jelas.

"Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak," kata Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Prastowo juga menjabarkan, petugas pajak yang mendatangi rumah Soimah itu tidak asal-asalan.

Kata dia, pembangunan rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 itu, terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.

"UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan," tegas dia.

Bahkan, dikatakan Prastowo, Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak.

Terlebih, pendopo milik Soimah itu diprediksi senilai Rp 4,7 miliar justru nilai itu lebih kecil dari jumlah yang diklaim Soimah senilai Rp 50 miliar.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M," jelasnya.

Kata dia, dari total nilai bangunan itu 2 persennya belum dilakukan tindak lanjut, artinya sama sekali belum ditagihkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved