Berita Viral
Nasib Pak RT Cengkareng Minta THR ke Warga Bikin Lurah Marah, Kontrakan Bayar Sebesar Rp 200 Ribu
Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat pengurus RT meminta tunjangna hari Raya (THR) kepada warga.Surat tersebut dibuat salah satu RT di ka
TRIBUNSUMSEL.COM - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat pengurus RT meminta tunjangan hari Raya (THR) kepada warga.
Surat tersebut dibuat salah satu RT di kawasan Cengkareng Jakarta Barat hingga jadi sorotan netizen.
Para pengurus yang dipimpin oleh Ketua RT ini nampaknya terkesan memaksa untuk mendapatkan uang THR.
Terlebih, mereka sendiri yang menentukan nominal uang yang harus disumbangkan.
Kondisi ini seolah-olah warga seperti ditodong untuk menyetorkan sejumlah uang tertentu.
Rinciannya sebagai berikut:
Bagi home industry dikenalan biaya Rp 300 ribu, warung sebesar Rp 150 ribu, kontrakan sebesar Rp 200 ribu dan rumah tinggal sebesar Rp 60 ribu.
Surat ini viral setelah dibagikan akun Twitter @txtdrjkt, Kamis (6/4/2023).
Surat tersebut ditujukan untuk warga RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: THR ASN 2023, Berikut Besaran dan Jadwal Pencairan, Tukin Hanya Diberikan 50 Persen
Pada surat yang dibuat 30 Maret 2023, Ketua RT, sekretaris RT, bendahara RT, PKK, Dawis, serta ketua Musal Al Jihad turut membubuhkan tanda tangan.
"Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR)," isi surat yang viral.
Rencananya, THR dari warga akan dibagikan pada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis dan ZIS kelurahan.
Disebutkan pula, pengurus RT akan menagih uang THR itu pada 2, 9, dan 16 April 2023.
Setelah kabar ini viral, Camat Cengkareng Ahmad Fiqih turut angkat bicara.
Fiqih tak menampik adanya pengurus RT yang berbuat demikian di wilayahnya.
"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ucap Fiqih, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan."
Fiqih memastikan pihaknya telah menegur pengurus RT yang bersangkutan.
Pengurus RT tersebut mengaku akan mencabut surat edaran tersebut.
Nasib Pak RT Kini Dibina
Di sisi lain, Lurah Kapuk, Boy Raya Purba meminta Ketua RT 009 bernama Eman mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan," ujar Boy.
"Kami bina, kami sampaikan bahwa sesuatunya itu harus berdasarkan regulasi. "
"Dan karena yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang bersangkutan kemudian mencabut (surat edaran)," tandasnya.
Menyusul virlanya surat itu, Pak RT langsung mengeluarkan surat pernyataan baru berisi pembatalan iuran THR.
Ia pun meminta maaf pada warga sekitar.
Pak RT Minta Maaf
Setelah kabar ini menjadi viral, kabar terbaru Ketua RT yang bernama Eman lalu minta maaf.
Surat permintaan maafnya ini dia buat dilengkapi dengan materai seharga Rp 10 ribu.
Dalam suratnya, Eman mengakui jika surat edaran minta THR ke warga itu telah menyalahi aturan.
Akibatnya, Eman dan pengurus lainnya mendapatkan pembinaan dari lurah setempat.
Akhirnya, Eman menganulir dan mencabut surat edaran yang sudah kadung viral tersebut. (Jayanti/TribunWow)
(*)
Berita ini sudah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL Surat Pengurus RT Minta THR ke Warga, Lurah Marah-marah, Seminggu Kemudian Pak RT Minta Maaf.
Baca berita lainnya di Google News.
Jejak Karier Militer Letda Inf Thariq Singajuru, Ternyata Dulu Pernah Menimba Ilmu di Palembang |
![]() |
---|
Sosok Afandi Bunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan, Diduga Depresi Tak Kerja hingga Pisah dengan Istri |
![]() |
---|
VIDEO Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dibunuh Tetangga saat Asik Main, Warga Hancurkan Rumah Pelaku |
![]() |
---|
VIDEO Pilu Buruh Jahit Pekalongan Dapat Surat Pajak Rp 2,8 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan |
![]() |
---|
Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi, ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.