Berita OKU

Pemkab OKU Terima PPPK 2023, Siapkan Anggaran Gaji Rp 47 Miliar, Ini Rincian Formasi

Pemkab OKU terima PPPK formasi 2023, anggaran gaji Rp 47 miliar disiapkan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/LENI JUWITA
Pemkab OKU terima PPPK formasi 2023, anggaran gaji Rp 47 miliar disiapkan, berikut formasinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) siap menerima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023, anggaran gaji Rp 47 miliar disiapkan.

Tahun 2023 ini dipastikan tidak ada penerimaaan CPNS di jajaran Pemkab OKU tapi dibuka peluang berkarier di Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Hal itu dijelaskan Kepala BKPSDM ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Ogan Komering Ulu Mirdaili SSTP MSi kepada awak media.

Menurut Mirdaili, keputusan tidak ada rekrutmen Calan Pengawai Negeri Sipil (CPS) tersebut merujuk pada Surat Nomor B/521/M,SM.01.00/2023 Tentang Pengadaan ASN.

Ditegaskan Mirdaili, untuk penerimaan CPNS khusus Pegawai Pemerintah Pusat. Untuk Pegawai Daerah tahun ini penerimaan hanya dikhususkan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

Baca juga: Arus Mudik 2023 Meningkat 40 Persen, Diperkirakan 123,8 Juta warga akan Mudik Lebaran

Di kesempatan itu Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ulu menjelaskan , Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu hanya akan merekerut PPPK sesuai dengan kuota yang ada dan dilakukan secara bertahap.

Lebih jauh Mirdaili menjelaskan, terkait anggaran , sudah ada alokasi anggaran dari pusat (Kemenkeu) dari DAU (Dana Alokasi Umum) yang dianggarakan senilai Rp 47 M khusus untuk gaji PPPK yang akan diterima.

"Anggaran ini tidak boleh diotak atik," tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Sedangkan untuk kuota Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Ogan Komeirng Ulu tahun 2023 yang ditentukan oleh pusat dengan rincian, tenaga guru sebanyak 1.437 orang, tenaga kesehatan sebanyak 832 orang dan tenaga tehnis sebanyak 149 orang.

Dikatakan Mirdaili, khusus untuk tenaga kesehatan dan pendidikan , paling lambat tanggal 30 April 2023 sudah harus diusulkan ke MANPAN RB RI.

Di kesempatan itu , Mirdali juga mengimbau OPD (Organisasi Perangkat daerah) di jajaran Pemkab OKU sudah diminta untuk menyerahkan alokasi kebutuhan untuk mengisi formasi tersebut. (eni/sp)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved