Berita Nasional

Pembelaan AGH Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari

Pembelaan AGH Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari

Twitter/seeksixsucks
Pembelaan AGH Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari 

Selain itu, jelas Syarief, AGH juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Tangis AGH Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan Empat Tahun Penjara, Doakan David

AGH (15) yang telah jadi terdakwa pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora (17) atau D saat  membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023) tak mampu menahan air matanya.

Dirinya juga mendoakan David agar segera sembuh.

"Kondisi saat hadir di persidangan pasti dalam keadaan sehat, namun memang pada pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," ucap penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, di PN Jaksel.

Pada Rabu (5/6/2023) kemarin, Mangatta mengatakan AGH diberi kesempatan khusus untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AGH membacakan pembelaan tersebut berdasarkan naskah yang dibuat sendiri oleh terdakwa anak.

Jonathan Latumahina Bagikan Momen Sidang Perdana AGH, Sebut Pacar Mario Dandy Mulai Depresi
Jonathan Latumahina Bagikan Momen Sidang Perdana AGH, Sebut Pacar Mario Dandy Mulai Depresi (Twitter/seeksixsucks)

"AG membacakan pleidoi yang disusun sendiri. Intinya dia mencurahkan perasaannya terhadap persidangan perkara ini. Dia juga menyampaikan secara berulang-ulang terkait doanya terhadap D (17)," ungkap Mangatta dilansir Kompas.com .

Adapun dalam sidang tuntutan yang dihelat kemarin, jaksa menilai AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkap, AGH didakwa menggunakan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," tegas Syarief, Rabu.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AGH sebenarnya 12 tahun penjara. Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

Untuk diketahui AGH adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario Dandy dihadirkan dalam sidang pelaku anak AGH terkait kasus penganiayaan terhadap Mario Dandy, Selasa (4/4/2024).
Mario Dandy dihadirkan dalam sidang pelaku anak AGH terkait kasus penganiayaan terhadap Mario Dandy, Selasa (4/4/2024). (TRIBUNNEWS.COM)

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved