Breaking News

Perampokan di Empat Lawang

Kronologi Linca Wanita Empat Lawang Jadi Otak Perampokan Warga Lampung, Bermula dari Kenalan di Kafe

Linca (22) warga Empat Lawang, Sumsel kini ditangkap polisi karena menjadi otak perampokan terhadap warga Lampung yang baru dikenalnya.

Dok. Polres Empat Lawang
Mobil warga Lampung yang dirampok Linca (22) warga Empat Lawang bersama kekasihnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Linca (22) warga Empat Lawang, Sumsel kini ditangkap polisi karena menjadi otak perampokan terhadap Andri Jepriansyah warga Lampung yang baru 10 hari dikenalnya.

Aksi perampokan itu bermula saat Linca dan korban berkenalan di sebuah kafe Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Diketahui, Linca bekerja sebagai seorang biduan.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, setelah bertemu di kafe, pelaku dan korban sepakat untuk bertukar nomor telepon.

"Kenal di cafe di OKU 10 hari yang lalu tukar nomor hp dan janjian," ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Linca Wanita di Empat Lawang Jadi Otak Perampokan Warga Lampung, Modus Ajak Kenalan

 

Setelah menjalin komunikasi via telpon, Linca dan korban kembali sepakat bertemu di di Hotel Musi Raya Tebing Tinggi pada Selasa (4/4/2023).

"Usai bertemu di hotel pelaku pergi mengajak korban ke Desa Bayau, Kecamatan Pendopo untuk menemui temannya," sambungnya.

Lanjut dikatakan, setelah memasuki Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Linca menelepon temannya akan tetapi temannya sedang tidak berada di Desa Bayau.

"Mendengar hal itu pelaku mangajak korban kembali ke Kecamatan Tebing tinggi, setibanya di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo mobil yang mereka kendarai alami pecah ban," kata Kasat Reskrim.

Tidak lama berselang mereka langsung diberhentikan oleh kendaraan yang tidak dikenal, lalu turunlah 4 orang pelaku lainnya yang sudah berkomplot dengan Linca.

"Para pelaku langsung menodongkan senjata api kepada korban lalu korban dibawa masuk ke dalam mobil dan tangan diikat serta mata korban ditutup," jela Kasat.

Di dalam mobil korban, para pelaku melakukan pengeledahan terhadap korban dan pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 beserta 1 dompet yang berisi dua kartu ATM.

"Pelaku memaksa korban untuk memberitahu pin kartu ATM tersebut, lalu pelaku berhenti di gerai ATM dan menguras uang korban sebanyak Rp 6 juta. Kemudian pada pelaku membuang korban di area perkebunan sawit di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kikim Barat, Lahat," pungkasnya.


Berkomplot dengan Kekasih

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved