Berita Selebriti

Dito Mahendra Minta Tunda Pemeriksaan Kepemilikan 15 Senpi Ilegal, Bareskrim Bakal Jemput Paksa

Polisi bakal menjemput paksa Dito Mahendra untuk hadir dalam pemeriksaan terkait kepemilikan 15 senjata api (Senpi) ilegal.Setelah Dito Mahendra kem

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Dito Mahendra Coba Tunda Pemeriksaan Kasus 15 Senpi Ilega, Polri Ancam Jemput Paksa 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polisi bakal menjemput paksa Dito Mahendra untuk hadir dalam pemeriksaan terkait kepemilikan 15 senjata api (Senpi) ilegal.

Setelah Dito Mahendra kembali meminta untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya di Bareskrim Polri.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (6/4/2023) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro meminta Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik kedua

"Dipanggil hari Kamis, kita dalam undangan menyampaikan jam 9, dan itu tetap akan kita laksanakan, karena tadi malam juga baru kami mendapat surat dari Saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Tapi tunggu surat itu kami anggap tidak berlaku karena kami sudah menyampaikan kepada media, sudah menyampaikan kepada lawyer bahwa kita sudah memanggil kan," sambungnya.

Lebih jauh. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," lanjut Djuhandhani.

Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra untuk klarifikasi soal kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis (6/4/2023) lusa.

Ini merupakan panggilan yang kedua untuk Dito Mahendra setelah mangkir pada pemanggilan pertama.

"Kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis. Hari Kamis kami berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Pihaknya mengultimatum Dito akan menjemput paksa andai kembali tidak hadir atas panggilan penyidik.

KPK Buka Peluang Segera Kembali Memanggil Dito Mahendra Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK Buka Peluang Segera Kembali Memanggil Dito Mahendra Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (youtube Nit Not)

Pemanggilan paksa dilakukan karena status kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata dia.

Djuhandhani menuturkan bahwa alasan Dito tidak hadir dalam pemanggilan pertama karena ke luar kota.

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," tuturnya.

Oleh karena itu, ia meminta Dito dapat memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.

"Seperti tadi saya sampaikan kami tetap tegakkan praduga tak bersalah. Senjata memang didapatkan di sebuah rumah, tapi kami belum tahu sejauh mana, walaupun rumah itu kami pastikan milik yang dimiliki atau dihuni oleh seseorang," kata dia.

"Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban," lanjut Djuhandhani.

(*)

Berita ini sudah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dito Mahendra Minta Ditunda Pemeriksaan Kepemilikan Senjata Api, Bareskrim Polri Anggap Tak Berlaku.

Baca berita lainnya di google news.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved