Berita Nasional

Tanggapan Kemenkes Viral Pengobatan Ida Dayak Mampu Luruskan Tulang yang Bengkok Hingga Obati Stroke

Heboh pengobatan Ida Dayak ternyata mendapat respon dari kementerian kesehatan (Kemenkes) republik Indonesia.Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Reaksi Kemenkes Soal Viral Pengobatan 'Sakti' Ida Dayak Untuk Pasien Patah Tulang 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Heboh pengobatan Ida Dayak ternyata mendapat respon dari kementerian kesehatan (Kemenkes) republik Indonesia.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) Kemenkes menegaskan tidak melarang adanya praktik pengobatan yang bersifat non medis.

Hal tersebut disampaikan Siti Nadia Tarmizi selaku kepala biro komunikasi dan pelayanan publik Kemenkes.

Dikatakan Siti, Indonesia memiliki warisan budaya termasuk didalamnya yakni pengobatan tradisional.

Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.

"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.

Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.

Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.

 Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.

"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.

Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).

Awal Mula Ida Dayak Disebut Wanita Sakti, Buka Pengobatan Sembuhkan Penyakit dengan Minyak dan Tarian
Awal Mula Ida Dayak Disebut Wanita Sakti, Buka Pengobatan Sembuhkan Penyakit dengan Minyak dan Tarian (Tribun Sumsel/Tribun Jabar)

Berikut rujukan regulasinyaa : 

1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional

2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved