Berita Musi Rawas

Simpan 10 Bungkus Kecil Sabu di Rumah, Jamli Ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Polisi menangkap Jamli alias Jam (32) warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel atas kasus narkotika.

Dok. Satres Narkoba Polres Mura
Tersangka Jamli alis Jam (32) warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura), berserta barang bukti berupa sabu, saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Polisi menangkap Jamli alias Jam (32) warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel atas kasus narkotika.

Saat melakukan penggeledahan, anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip kecil berisikan sabu di rumah Jamli.

Sabu seberat 1,42 gram tersebut ditemukan didalam kotak rokok kretek warna hitam yang disimpan tersangka di bawah lemari di kamarnya, bersamaan dengan satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 01.30 Wib di kediamannya di Desa Mambang.

"Tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL," kata Kasat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ogan Tanjung Raja OI, Ada Pisau di Pinggang

 

Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka bermula setelah anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada warga Desa Mambang menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.

"Dari laporan itu, anggota langsung meluncur ke kediaman tersangka, setiba dilokasi ternyata benar. Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka," kata Kasat.

Ditambahkan Kasat, setelah tersangka diamankan, kemudian petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka. Hingga akhirnya ditemukan barang bukti sabu seberat 1,42 gram.

"Petugas menemukan kotak rokok kretek warga hitam, ternyata didalamnya ada 10 klip sabu. Selain itu, juga ditemukan satu buah pipet yang di potong miring (skop) di bawah lemari di kamar tersangka," ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya masih kata Kasat, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini, tersangka, masih dilakukan pendalaman," tutup Kasat. (Sripoku/Eko Mustiawan)

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved