Berita Musi Rawas
Simpan 10 Bungkus Kecil Sabu di Rumah, Jamli Ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas
Polisi menangkap Jamli alias Jam (32) warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel atas kasus narkotika.
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Polisi menangkap Jamli alias Jam (32) warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel atas kasus narkotika.
Saat melakukan penggeledahan, anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip kecil berisikan sabu di rumah Jamli.
Sabu seberat 1,42 gram tersebut ditemukan didalam kotak rokok kretek warna hitam yang disimpan tersangka di bawah lemari di kamarnya, bersamaan dengan satu buah pipet yang di potong miring (skop).
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 01.30 Wib di kediamannya di Desa Mambang.
"Tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL," kata Kasat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ogan Tanjung Raja OI, Ada Pisau di Pinggang
Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka bermula setelah anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada warga Desa Mambang menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Dari laporan itu, anggota langsung meluncur ke kediaman tersangka, setiba dilokasi ternyata benar. Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka," kata Kasat.
Ditambahkan Kasat, setelah tersangka diamankan, kemudian petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka. Hingga akhirnya ditemukan barang bukti sabu seberat 1,42 gram.
"Petugas menemukan kotak rokok kretek warga hitam, ternyata didalamnya ada 10 klip sabu. Selain itu, juga ditemukan satu buah pipet yang di potong miring (skop) di bawah lemari di kamar tersangka," ungkap Kasat.
Akibat perbuatannya masih kata Kasat, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini, tersangka, masih dilakukan pendalaman," tutup Kasat. (Sripoku/Eko Mustiawan)
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Satres Narkoba Polres Musi Rawas
sabu
Polres Musi Rawas
Berita Musi Rawas
Berita Musi Rawas Terkini
Tribunsumsel.com
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.