Berita Nasional

Profil Bahar bin Smith, Buat Tiga Petugas AVSEC Bandara di Soetta Dipecat Usai Mengawalnya

Sosok Bahar bin Smith dikenal sebagai tokoh agama viral usai beredar video dirinya mendapat perlakuan khusus dari petugas AVSEC Bandara Soekarno-

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
tribunnew.com/IST
Profil Bahar bin Smith, Buat Tiga Petugas AVSEC Bandara di Soetta Dipecat Usai Mengawalnya 

Namun ia kembali lagi ditahan empat hari berselang setelah dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.

Baca juga: Penyebab Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Tega Tinggalkan Korban Tewas yang Ditabrak Mobilnya

Selain itu sempat viral terkait Penyebaran Berita Hoaks dan Berpotensi Keonaran.

Akibat kasus ini, Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan. Ini sebagaimana putusan PT Bandung.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. Saat ini, ia mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.

Akan tetapi dalam ceramahnya, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.

Selain itu, Habib Bahar juga viral setelah video dirinya yang berdurasi 45 detik menyoroti peran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Dudung Abdurachman.

Ia menyebut Dudung hanya mampu menurunkan baliho menggunakan alat utama sistem senjata (alutista) TNI.

Bahar pernah viral atas aksi sweeping yang dilakukan.

Dikutip dari Tribun Style, dirinya pernah bersama sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah merazia Cafe De Most di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2012.

Ia menganggap jika kafe tersebut merupakan sarang maksiat dan meminta agar ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadhan pada saat itu.

Kini pada 2023, Bahar Bin Smith kembali membuat kontroversi hingga mengaibatan 3 petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta dipecat.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved