Berita Nasional
Pengakuan Terbaru Rafael Alun, Tak Pernah Minta Damai Soal Kasus Penganiayaan David Oleh Mario Dandy
Hal tersebut tak lepas usai Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini mengaku tak pernah meminta perdamaian.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan mengejutkan diutarakan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut tak lepas usai Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini mengaku tak pernah meminta perdamaian.
Hal itu diungkapkan Rafael Alun soal kasus penganiayaan David oleh putranya Mario Dandy Satrio.
"Awal saya menjumpai keluarga Ananda David itu tidak ada niatan saya untuk perdamaian," ungkapnya dalam tayangan Kompas TV, yang dikutip Sabtu (1/4/2023).
Ia pun menyebut, perbuatan Mario Dandy sudah diluar batas.
Sehingga permintaan maaf kepada keluarga David Ozora sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai orang tua.
"Saya menyadari bahwa yang dilakukan oleh anak saya itu memang di luar batas normal jadi saya juga menyadari itu tapi saya meminta maaf apa yang sudah dilakukan karena ini ada kekhilafan di situ dan saya mungkin juga sebagai orang tua juga merasa ikut bersalah dan ikut merasa bertanggung jawab," terangnya.
Rafael juga menampik permohonan maaf yang diajukan pihaknya adalah upaya meringankan hukuman bagi putra bungsunya itu
"Saya mengajukan permintaan maaf, menyampaikan permintaan maaf itu agar anak saya dapat dihukum sesuai apa yang dia lakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ucap Rafael.
"Harapan saya seperti itu," sambung dia.
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus gratifikasi.
Ia menegaskan tak pernah menyembunyikan harta seperti yang ditudingkan.
Rafael Alun mengaku tak habis pikir mengapa jadi tersangka, mengingat dirinya selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun Trisambodo mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN.
Rafael Alun Trisambodo juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.
Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda.
Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.
Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujarnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, menyebut sebetulnya kliennya merupakan aset bagi negara.
Bagaimana tidak, Rafael kerap mendapatkan penghargaan atas kinerjanya di DJP Kemenkeu.
"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," kata Junaedi.
Junaedi menyebut, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rafael Alun disebutkan sebagai kategori high risk karena melaporkan seluruh aset tetap dalam LHKPN, sehingga nilai LHKPN dianggap tidak sesuai profil sebagai PNS.
"RA secara sukarela melaporkan apa adanya karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," ujar Junaedi.
Menurut Junaedi, kenaikan harta Rafael di tahun 2022 yang mencapai Rp56 miliar bukan karena Rafael memiliki aset tambahan.
Melainkan aset yang dia miliki harganya naik sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait kenaikan nilai aset tetap, RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset. RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap. RA juga berharap agar tidak ada fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan dirinya," ucap Junaedi.
Baca juga: Fakta Artis R Terseret Kasus Korupsi Cuci Uang Rafael Alun Trisambodo, Anak Band Ngaku Crazy Rich
Baca juga: Potret Jeremy Imanuel Santoso Menantu Rafael Alun Manajer Perusahaan Raffi Ahmad, Akrab Circle Artis
Kronologi Rafael Alun Trisambodo
Kronologi Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.
Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai. Rafael juga dicurigai melakukan pencucian uang.
Belakangan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Rafael memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.
Berkat semua temuan tersebut, KPK lantas meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.
Rafael menjadi sorotan karena kasus anaknya Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor.
Aksi Mario kemudian viral dan mengundang perhatian publik usai mencuatnya thread Twitter yang menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Barulah dari thread tersebut, nama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario ikut terseret dalam kasus tindak kekerasaan oleh sang putra.
Imbas itu, Menkeu Sri Mulyani pun meminta KPK mengusut harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Rafael Alun Trisambodo memiliki total kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 21,25 miliar.
Sebagai perbandingan, di tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaannya sudah melonjak sebesar Rp 44,08 miliar.
Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp 56,10 miliar.
Dalam LHKPN, tak ada kendaraan mewah berupa mobil Rubicon maupun moge Harley Davidson yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.
Jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut jauh melampaui kekayaan atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Adapun harta kekayaan Sri Mulyani berdasarkan laporan yang disampaikannya pada 31 Maret 2022 lalu mencapai Rp 58 miliar.
Sehingga, selisih harta Rafael Alun dengan Sri Mulyani hanya sekira Rp 1,9 miliar.
Padahal jika dirunut, Rafael Alun adalah pejabat eselon III Dirjen Pajak.
Keberatan disangkakan melakukan TPPU
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo buka suara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/3).
Rafael Alun pula menyatakan keberatan disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tak ada sedikitpun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia, red)," kata Rafael Alun melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Rafael Alun tak sendiri, dia diperiksa oleh KPK bersama dengan sang istri dan anaknya.
Rafael memastikan kabar yang mengatakan dirinya akan kabur ke luar negeri tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri, red). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," kata dia.
Tak hanya itu, Rafael Alun juga keberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Rafael menyebut keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Terkait hartanya yang kini tengah diusut oleh KPK, Rafael juga tak habis pikir.
Pasalnya, dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.
Dan, saat itu dirinya sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal-muasal hartanya, baik oleh KPK tahun 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung tahun 2012.
Sejak 2011, dia mengklaim tidak pernah ada penambahan aset tetap, sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.
Lanjut Rafael, terkait perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.
Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com
berita nasional
Rafael Alun Trisambodo
Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Satriyo
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
3 Bulan Diteror di WA, Dea Sempat Lapor Polisi Namun Tak Ditanggapi, Kini Ditemukan Tewas di Rumah |
![]() |
---|
Kronologi Dea Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk, Lapor Polisi Soal Pengancaman Namun Tak Ditanggapi |
![]() |
---|
Tragis! Curi Ubi, Pemuda di Medan Dibakar Hidup-Hidup Oleh Oknum ASN Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Profil Joao Mota, Umumkan Mundur dari Dirut Agrinas Gegara Diduga Birokrasi Danantara Berbelit |
![]() |
---|
Daftar 3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik Prabowo, Mayjen Djon Afriandi Jadi Panglima Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.