Apa Itu PPATK? Berikut Pengertian, Fungsi, Tugas Serta Wewenang PPATK 2023

PPTAK merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang

Tribunnews.com
Apa Itu PPATK? Berikut Pengertian, Fungsi, Tugas Serta Wewenang PPATK 2023 

>> Fungsi pengelolaan data dan informasi

Berdasarkan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

>> Fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor

Sementara itu, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang:

  • Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
  • Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan TPPU;
  • Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  • Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;
  • Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  • Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; dan
  • Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.

>> Fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi

Terakhir, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  • Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;
  • Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  • Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  • Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan TPPU;
  • Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan TPPU;
  • Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  • Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan TPPU;
    Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; dan
  • Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

***

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved