Apa Itu PPATK? Berikut Pengertian, Fungsi, Tugas Serta Wewenang PPATK 2023

PPTAK merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang

Tribunnews.com
Apa Itu PPATK? Berikut Pengertian, Fungsi, Tugas Serta Wewenang PPATK 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM - PPTAK merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang serta terorisme.

PPTAK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

== Sejarah PPATK ==

PPATK dimulai pada tahun 2002 ketika Indonesia memutuskan untuk bergabung dengan konvensi internasional tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pada tahun yang sama, UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disahkan dan PPATK didirikan sebagai lembaga independen untuk memenuhi kewajiban Indonesia berdasarkan konvensi internasional tersebut.

== Tugas dan Fungsi PPATK ==

Dilansir dari Kompas.com (30/3/2023) dalam UU N0. 8 Tahun 2023, Secara umum, tugas utama PPATK menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai sejumlah fungsi, yakni:

  • Pencegahan dan pemberantasan TPPU;
  • Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
  • Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ini, PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PPATK wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).

== Wewenang PPATK ==

UU Nomor 8 Tahun 2010 telah menyebutkan sejumlah wewenang PPATK berdasarkan fungsi yang dimilikinya.

>> Fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK berwenang:

  • Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  • Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait;
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan TPPU;
  • Mewakili pemerintah republik indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU;
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
  • Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU.

>> Fungsi pengelolaan data dan informasi

Berdasarkan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

>> Fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor

Sementara itu, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang:

  • Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
  • Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan TPPU;
  • Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  • Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;
  • Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  • Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; dan
  • Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.

>> Fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi

Terakhir, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  • Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;
  • Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  • Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  • Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan TPPU;
  • Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan TPPU;
  • Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  • Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan TPPU;
    Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; dan
  • Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

***

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved