Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Memanfaatkan Jabatan di Peredaran Narkoba
Alasan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023).
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, jaksa memaparkan sejumlah alasan sehingga menuntut hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Diantaranya Irjen Teddy Minahasa dinilai memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.
"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, ini Pertimbangan Jaksa
Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada.
Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Ketiga terdakwa itu dituntut di atas 15 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Arteria Dahlan Ancam Perkarakan Mahfud MD MenkoPolhukam Imbas Ucapan DPR Minta Proyek : Prof Cabut

Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum Dody, Linda, dan Kasranto pun mengeluarkan pendapatnya terkait tuntutan itu.
Adriel berpendapat bahwa seharusnya Teddy Minahasa mendapat tuntutan hukuman mati dari JPU.
Hal itu disampaikan Adriel usai sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Kami tidak mau mendahului, tetapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam, betapa jahatnya ini manusia," kata Adriel kepada media.
"Menurut kami yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa adalah hukuman mati," ujar Adriel.
Adriel menyakini bahwa Teddy Minahasa merupakan dalang dari kasus narkoba yang menjerat kliennya.
Menurut Adriel, sang mantan Kapolda Sumatera Barat itu yang seharusnya mendapat hukuman tertinggi.
"Sebenarnya semua ini sudah jelas alurnya bahwa Pak Teddy Minahasa jadi dalang, aktor dan penggagas dari semua peristiwa ini. Jadi seharusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih jauh lebih besar hukumannya, daripada Pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma'Arif dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," tutur Adriel.
Adriel sedikit menyindir dan menguliti kedudukan Teddy Minahasa sebagai jenderal bintang dua yang masih sah dan memiliki power atau pengaruh besar.
Sehingga, Adriel khawatir bahwa Teddy akan memengaruhi Majelis Hakim kala menjatuhkan vonis untuk dirinya.
"Pak Teddy Minahasa sampai nanti agenda tuntutannya dibacakan pun dia masih jenderal aktif bintang dua. Jadi kalau ditanya apakah berpengaruh, ya pasti berpengaruh, mengenai psiko hierarki dan psiko politis," ujar Adriel.
Menurut Adriel, Teddy memiliki jejaring atau koneksi yang tak main-main.
Sehingga, bukan tidak mungkin ia bisa melakukan permainan untuk meringankan vonisnya.
"Sampai hari ini dia masih punya jejaring yang luas luar biasa, koneksinya di mana-mana, bahkan dia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden," terang Adriel.
"Jadi menurut saya, pejabat publik ataupun Majelis Hakim harus berhati-hati, karena ya itu tadi saya enggak mau menuduh dan fitnah, tapi sampai saat ini dia masih bintang dua, yang kami lihat bagaimana jaringan dia sangat luas, dan mungkin akan memengaruhi Majelis Hakim dalam vonisnya," papar Adriel.
Adriel berharap, pada sidang vonis nanti, Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami doakan sama-sama, Majelis Hakim saya yakin independen dan bisa memvonis dengan rasa keadilan yang luar biasa," jelas Adriel .
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Hukuman Mati
Tribunsumsel.com
Reaksi Hotman Paris Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, Akui Tensi Darah Naik |
![]() |
---|
Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati, Tebar Senyum Hingga Lambaikan Tangan ke Wartawan |
![]() |
---|
Sederet 'Dosa' Irjen Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkotika |
![]() |
---|
8 Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati, Khianati Jokowi |
![]() |
---|
Profil Sosok Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.