Ramadhan 2023

Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Berikut Jadwalnya dan Rician Besaran THR

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menjelaskan kalau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN serta pensiunan akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Tribun
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menjelaskan kalau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN serta pensiunan akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran. 

Berdasarkan rincian tunjangan jabatan untuk eselon IA diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000

Eselon IIA sebesar rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360.000.

Rincian untuk tunjangan umum golongan 1 Sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp 180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar RP 190 ribu.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Waktu Pencairan THR Bagi PNS dan ASN Serta Pegawai Swasta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved