Berita Nasional

Hasil Musyawarah Diversi Antara David dan AGH, Pacar Mario Tetap Akan Jalani Sidang Pokok Perkara

Namun, musyawarah antara David dan AGH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berakhir buntu.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Hasil Musyawarah Diversi Antara David dan AGH, Pacar Mario Tetap Akan Jalani Sidang Pokok Perkara 

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Isi Surat Shane Lukas Minta Maaf ke David, Memohon Bantuan Pecahkan Masalah, Reaksi Keluarga David

Baca juga: Curhat Jonathan Latumahina Jelang Sidang Diversi AGH Kasus Aniaya David, Sebut Waktunya Perlawanan

Sebelumnya, Jonathan Latumahina kembali mencurahkan isi hati terkait kondisi David yang saat ini masih terbaring di ruang ICU jelang sidang AGH.

Melalui cuitan Twiternya @seeksixsuck, Rabu (29/3/2023), Jonathan mengunggah potret David sebelum dianiaya Mario Dandy.

Dalam keterangannya pula, Jonathan Latumahina berharap kondisi David kembali pulih dan utuh seperti sediakala.

"Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya. Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala," tulisnya.

Lebih lanjut, Jonathan mengungkapkan bahwa dirinya saksi mata yang menemani sang anak dari awal koma hingga sang anak sempat mengalami kejang-kejang selama 3 hari.

"Dari dinyatakan koma dangan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan duffuse axonal injury stage 2, aku adalah saksi mata yang nemenin kamu dari kejang2 3 hari sampai kamu bangkit diatas 2 kakimu. I witness you," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved