Berita Ogan Ilir

Profil Rosidi Pemimpin Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak di Ogan Ilir, Dinyatakan Sesat MUI

Profil Rosidi alias Siddiq pemimpin aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dinyatakan sesat MUI Kabupaten Ogan Ilir.

Tayang:
Dokumentasi Warga
Rosidi atau Raja Adil (baju putih) saat berdoa usai sujud syukur di maqom wilayah Desa Kuang Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Profil Rosidi alias Siddiq pemimpin aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak di Desa Kuang Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang bekembang di Desa Kuang Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir ramai diperbincangkan usai dicap sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lalu siapa sebenarnya Rosidi alias Siddiq pemimpin aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak

Rosidi sejatinya merupakan warga biasa yang bekerja sebagai petani karet, sama seperti kebanyakan warga di desanya.

Pria kelahiran Desa Kuang Dalam pada 10 Oktober 1957 ini hanya sempat menyelesaikan pendidikan hingga kelas 5 SD.

Sejak masih muda, Rosidi membantu orang tua yang bekerja menjadi petani karet, di samping juga belajar ilmu agama dari seorang alim ulama.

"Saya tidak pernah masuk pondok pesantren. Hanya dulu pernah belajar mengaji dengan almarhum Kiai H. Sin," kata Rosidi kepada TribunSumsel.com, Selasa (28/3/2023).

Suami dari Mayuti ini memiliki enam orang anak, masing-masing tiga orang putra dan tiga orang putri.

Keenamnya adalah Iwan Arifin Sani, Yukis Efriyadi, Anisa Nasuha, Istiharo, Kudil Iman dan Nikmawati.

Mengenai Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak, Rosidi mengatakan bahwa itu merupakan petunjuk, bukan aliran atau sekte atau kelompok yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Diawali sejak tahun 1982 di mana Rosidi mengaku istikomah melakukan sujud syukur karena merasa mendapat karunia dari Allah SWT.

Hal ini juga dilakukan mendiang ayah Rosidi yakni almarhum Ahmad Fahrorrozi hingga wafat pada 2010 lalu.

"Setelah sekian lama kami berupaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, pada November 2014 saya mendapat petunjuk berupa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dan saya diberi gelar Raja Adil," ungkap Rosidi.

Gelar raja Adil diklaim didapatkan saat Rosidi sedang beraktivitas seperti biasa dan dia bertekad menjalankan ibadah sesuai syariat Islam.

Sementara untuk pelaksanaan sujud syukur dilakukan satu kali dalam seminggu atau empat kali dalam sebulan.

Di mana waktu pelaksanaannya diawali pada hari Ahad di pekan pertama, lalu dilanjutkan pada hari Jumat pekan berikutnya, lalu Jumat berikutnya lagi dan hari Selasa pada pekan terakhir di bulan tersebut.

Dilanjutkannya, sama sekali tak ada perbedaan cara ibadah Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dengan umat muslim lainnya.

"Salat sama saja lima waktu. Ibadah doa, puasa, sedekah, semua tidak ada yang berubah, tak ada yang dikurangi maupun dilebihkan. Tidak melanggar akidah," kata Siddiq menegaskan.

Layaknya dakwah pada umumnya, Rosidi juga menyebarkan Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak kepada warga.

Saat ini ada empat pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yakni Sova Ulinuha (26 tahun), Ibnu Afan (48 tahun), Ilyas Tikal (36 tahun) dan Feri Suryadi (40 tahun).

Namun akhir-akhir ini, Rosidi menyetop dakwah melalui selebaran yang dipajang di pusat keramaian desa.

"Saya diminta berhenti menyebarkan Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak. Saya berani dituntut oleh pemerintah, ulama juga," kata dia.

 

Penjelasan MUI

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir menerangkan bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dinyatakan aliran sesat.

Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan menyampaikan Rosidi alias Siddiq alias Raja Adil (65 tahun) pemimpin Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ditempatkan sebagai penerima mandat berdasarkan wahyu.

Dan dianggap benar-benar telah memahami makna ajaran dan telah masuk dalam wilayah kewalian, menggunakan perasaan sebagai dasar ajaran (suara hati).

"Dia (Rosidi) mengkultuskan dirinya sebagai Raja Adil yang memimpin khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini. Seluruh agama akan disatukan menjadi agama Islam dan memegang akhir zaman," kata Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan melalui keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Nurhasan menegaskan, Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dapat digolongkan dalam aliran sesat setidaknya karena beberapa hal berikut ini:

1. Pengakuan bahwa Rosidi diberi wahyu sehingga diberi mandat untuk menjadi Raja Adil yang akan memimpin khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini.

Hal ini tidak dapat dibenarkan (salah dan sesat), baik dilihat dari ajaran agama Islam maupun aturan negara.

2. Adanya kewajiban melakukan ritual sujud syukur pada lima maqom yang berlokasi di kebun milik Rosidi.

Lima maqom tempat sujud itu diberi nama maqom Abu Hurairah Sayyidina Ali, Imam Jauzi, Ibrahim dan makom Yusuf.

3. Cocoklogi (comot sana-sini) dan campur baur antara ayat dan hadits serta kalam Arab (kata-kata Arab) untuk menguatkan segala ajarannya (baik paham wajib sujud syukur maupun faham dan ajaran yang lainnya) yang juga tidak jelas.

Ini tentunya sangat sangat berbahaya, berkata berdusta (berbohong) atas nama Allah SWT dan Rasulullah SAW.

4. Sumber ajaran Rosidi juga tidak dapat dibenarkan, karena hanya berdasarkan pada perasaan yang disebutnya sebagai suara hati yang diyakini sebagai petunjuk dari Allah SWT dan dalam waktu yang bersamaan sumber dan tingkat keilmuan (akademik) Rosidi juga tidak jelas.

5. Paham dan ajaran aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini sudah bisa dimasukkan dalam kriteria aliran sesat yang dikeluarkan oleh MUI pusat.

Baca juga: Operasi Pekat Ramadhan 2023 di Ogan Ilir, Polisi Razia Petasan dan Minuman Keras

Nurhasan berpesan kepada seluruh pengurus, pengikut dan simpatisan aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang mengikuti dan menyakini ajaran aliran ini, wajib bertaubat kepada Allah SWT.

"Segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, dengan cara menyesali atas semua kesalahan selama ini. Melepaskan diri dari segala ajaran aliran ini da berjanji sepenuh hati untuk tidak kembali lagi mengikuti ajaran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak," pinta Nurhasan.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved