Berita Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Kegiatan ini menjelaskan secara rinci dan mendalam kepada pemerintah daerah dalam baik provinsi, kota maupun kabupaten yang menjadi objek penilaian.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengikuti sosialisasi pendampingan penilaian indeks reformasi hukum (IRH), dimana dalam pelaksanaannya dilakukan dalam 2 sesi Breakout Room secara virtual di ruang teleconference yang dilaksanakan selama 1 hari pada Senin, (27/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor wilayah Kemeneterian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengikuti sosialisasi pendampingan penilaian indeks reformasi hukum (IRH), dimana dalam pelaksanaannya dilakukan dalam 2 sesi breakout room secara virtual di ruang teleconference yang dilaksanakan selama 1 hari pada Senin, (27/3/2023).

Kegiatan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-04.OT.03.02 Tahun 2023 tentang pendelegasian tugas sekretariat pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dari Sekretariat Jenderal kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Sekretaris Balitbangham, Jonny Pesta Simamora menyampaiakan kegiatan ini merupakan hal yang penting  terutama di kantor wilayah sebagai instansi vertikal yang menjadi pengampu dalam kegiatan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara nasional agar dapat menjelaskan secara rinci dan mendalam kepada pemerintah daerah dalam baik provinsi, kota maupun kabupaten yang menjadi objek penilaian.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman pengembangan kemampuan terkait penilaian reformasi hukum pada pemerintah, Metode pendampinnya yaitu melakukan diskusi terkait instrument aplikasi tahap yang di lakukan berkaitan dangan pelaksanaan penilian," ujarnya.

Baca juga: Optimalkan Peran JDIH, Kemenkumham Sumsel Dorong Upaya Publikasi Informasi Hukum yang Lengkap

Plt. Kepala Balitbangham, Iwan Kurniawan pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Disebutkan Simaibang, penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) melingkupi empat area variable yang pertama tingkat koordinasi kementerian/lembaga pada Kemenkumham dalam rangka harmonisasi regulasi peraturan-peraturan daerah, Peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan di provinsi maupun kabupaten atau kota. 

Kemudian Kualitas deregulasi berbagai peraturan daerah berdasarkan hasil reviu seberapa jauh pemerintah melakukan evalasi trhdp peratuan daerah, dan bagaimana pemerintah daerah telah menata database peraturan perundang-undangan sejaumana pemerintah telah tergabung jaringan infomasi hukum.

Turut hadir pada kegiatan itu Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, dan  Kasubbid Litbangkumham, Phuput Mayasari.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved