Ramadhan 2023

Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan 2023, Ini Niat, Syarat, Waktu Pelaksanaan dan Larangan Itikaf

Tata cara melakukan I'tikaf dan Bacaan i'tikaf menurut hukum kalau hukumnnya sunnah kalau dilakukan setiap waktu.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Tribun
Tata cara melakukan I'tikaf dan Bacaan i'tikaf menurut hukum kalau hukumnnya sunnah kalau dilakukan setiap waktu. 

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”

Sementara niat i’tikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”

Hanya saja, dalam itikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi.

Dan itikaf keduanya dianggap sebagai itikaf baru.

Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Sembilan Hal yang Dapat Larangan atau Membatalkan Itikaf:

- Berhubungan suami-istri

- Mengeluarkan sperma

- Mabuk yang disengaja

- Murtad

- Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)

- Nifas

- Keluar tanpa alasan

- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda

- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved