Berita Selebriti

Alasan Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Tak Tercatat di KUA, Berkas Pernikahan Siri

Alshad Ahmad ternyata menikahi siri dengan Nissa Asyifa akhirnya terjawab sudah.Setelah sempat jadi teka teki publik lantaran pernikahan ked

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tangkapan Layar Instagram @alshadahmad
Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa Secara Siri 

Melansir dari youtube Intens Investigasi, Sabtu (25/3/2023) Nissa Asyifa melalui akun sosial pribadinya mengingatkan Tiara Andini untuk menjauhi Alshad Ahmad.

Bahkan Nissa Asyifa menyebut jika Tiara Andini bisa mendapatkan pasangan lebih baik dari Alshad Ahmad.

Agar kedepannya Tiara Andini tak jadi korban seperti dirinya sekarang yang ditinggal Alshad Ahmad.

"Dear @Tiaraandini, kamu masih muda cantik berbakat, kamu masih bisa dapat cowok yang lebih dari dia. sekarang fokus banggain orang-orang yang menyayangimu di sekelilingmu, kamu sudah memiliki karier yang cemerlang fokus berkarya dulu, saya memang tak terlalu kenal dekat dengan kamu personil, tapi saya yakin kamu anak baik dan gak mau jadi korban semoga dibaca ya Ti," tulis Nissa Asyifa.

Akta Perceraian Beredar

Bukti putusan salinan Makhamah Agung (MA) dengan nomor 6361/Pdt.G/2022/PA.Badg.

Terkuak fakta Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa ketika kondisi tengah hamil delapan bulan.

Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa berlangsung pada 30 september 2022

Adapun dua bulan setelah pernikahan Alshad Ahmad yang mengajukan permohonan cerai talak kepada Nissa Asyifa.

Dimana dapat dikatakan jika Alshad Ahmad sudah berstatus sebagai seorang Duda.

Berikut Isi Lengkap surat putusan tersebut :

Bahwa pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 november 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan itsbat nikah yang terdaftar di kepaniteraan pengadilan agama bandung dengan nomor 5361/pdt.G/2022/PA/Badg, pada tanggal 11 november 2022 dengan dalil dalil sebagai berikut

1. Bahwa Pemohon dan termohon sepakat untuk membuat kesepakatan bersama untuk melangsungkan pernikahan secara agama islam dikarenakan pemohon ingin menyatukan hubungan para pihak agar sah menurut agama islam.

2. Bahwa sebelum menikah antara pemohon dan termohon masing-masing berstatus perjaka dan perawan akan tetapi termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut syariat islam.

3. Bahwa kehamilan termohon ada sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh pemohon dan termohon sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan nikah antara pemohon dan termohon tertanggal 30 september 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved