Berita Nasional

Nasib Bocah 15 Tahun yang Tabrak Vito Raditya Hingga Meninggal Dunia, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Nasib Bocah 15 Tahun yang Tabrak Vito Raditya Hingga Meninggal Dunia, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Instagram/Dok Keluarga
Nasib Bocah 15 Tahun yang Tabrak Vito Raditya Hingga Meninggal Dunia, Kini Terancam 6 Tahun Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari bocah 15 tahun KP yang menabrak Vito Raditya (18) di Semarang beberapa waktu lalu, kini terancam penjara 6 tahun.

KP sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum gegara insiden kecelakaan tersebut.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan hal tersebut berdasarkan penyelidikan dan penyidikan.

KP yang mengendarai Yamaha R25 dengan pelat nomor polisi (nopol) B 3333 SNR telah melakukan beberapa pelanggaran seperti tidak memiliki SIM hingga knalpot tidak sesuai ketentuan sehingga menabrak Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter dengan nopol H 3347 WR.

"Pelaku tidak memiliki SIM, tidak pakai helm, pajak motor mati, kecepatan melebihi aturan dan kendaraan tidak standar (knalpot brong," kata Yuswanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Di sisi lain, Yuswanto juga mengungkapkan pihak Sat Lantas Polrestabes Semarang juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakat terkait penanganan kasus ini.

Koordinasi ini, lanjutnya, lantaran KP masih berada di bawah umur.

Daftar Korban Kecelakaan Motor R25 Siswa SMA Theresiana 1, Vito Raditya Meninggal Usai Koma 2 Minggu
Daftar Korban Kecelakaan Motor R25 Siswa SMA Theresiana 1, Vito Raditya Meninggal Usai Koma 2 Minggu (Tribun Sumsel)

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, dalam kasus ini, pelaku yang semula berstatus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, kami naikkan statusnya menjadi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum," katanya.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengungkapkan penanganan kasus insiden kecelakaan ini telah dilakukan secara maksimal.

Sigit juga mengatakan kini, KP tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

"Patut ditegaskan bahwa ada dua pelanggaran yang terjadi. Pengendara R25 mendahului dari sebelah kiri dan kecepatan di atas 50 km/jam. Tidak dilakukan penahanan karena pengendara R25 masih di bawah umur, didampingi Bapas dan orang tua yang menjamin dapat hadir jika dibutuhkan dalam persidangan," tuturnya dalam keterangan tertulis.

Kemudian, Kanit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Adji Setiawan mengatakan proses selanjutnya yang akan dilakukan yakni sidang diversi.

Adji mengungkapkan agenda sidang diversi akan digelar pada Selasa (28/3/2023) pukul 09.00 WIB.

"Untuk sidang diversi akan dijadwalkan Selasa minggu depan ya di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang.

Akibat perbuatannya, KP disangkakan dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan juncto pasal 77 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved