Berita Nasional

KP Bocah 15 Tahun Pengemudi R25 Tabrak Vito Raditya Hingga Tewas, Statusnya Naik Tapi Tidak Ditahan

Melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/3/2023) Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan KP yang mengendarai Yamaha R25 dengan pelat no

Editor: Moch Krisna
Kolase/Dok Polrestabes Semarang
KP Remaja Pengemudi R25 Ditetapkan Sebagai Anak Berkonflik Hukum Kasus Tabrak Vito Raditya Berujung Meninggal Dunia 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus tabrakan yang menewaskan Vito Raditya kini terus berlanjut setelah polisi menaikan status KP (15) pengemudi R25 sebagai anak berkonflik hukum.

Melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/3/2023) Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan KP yang mengendarai Yamaha R25 dengan pelat nomor polisi (nopol) B 3333 SNR telah melakukan beberapa pelanggaran.

Pelanggaran tersebut mulai dari tidak memiliki SIM hingga knalpot tidak sesuai ketentuan sehingga menabrak Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter dengan nopol H 3347 WR.

"Pelaku tidak memiliki SIM, tidak pakai helm, pajak motor mati, kecepatan melebihi aturan dan kendaraan tidak standar (knalpot brong," kata Yuswanto.

Di sisi lain, Yuswanto juga mengungkapkan pihak Sat Lantas Polrestabes Semarang juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakat terkait penanganan kasus ini.

Koordinasi ini, lanjutnya, lantaran KP masih berada di bawah umur.

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, dalam kasus ini, pelaku yang semula berstatus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, kami naikkan statusnya menjadi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum," katanya.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengungkapkan penanganan kasus insiden kecelakaan ini telah dilakukan secara maksimal.

Sigit juga mengatakan kini, KP tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

 "Patut ditegaskan bahwa ada dua pelanggaran yang terjadi. Pengendara R25 mendahului dari sebelah kiri dan kecepatan di atas 50 km/jam. Tidak dilakukan penahanan karena pengendara R25 masih di bawah umur, didampingi Bapas dan orang tua yang menjamin dapat hadir jika dibutuhkan dalam persidangan," tuturnya dalam keterangan tertulis.

Kemudian, Kanit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Adji Setiawan mengatakan proses selanjutnya yang akan dilakukan yakni sidang diversi.

Adji mengungkapkan agenda sidang diversi akan digelar pada Selasa (28/3/2023) pukul 09.00 WIB.

Kanit Laka Lantas Polrestabes Semarang
(kiri ke kanan) Kanit Laka Lantas Polrestabes Semarang, Iptu Adji Setiawan; Wakapolres Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi; dan Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit saat konferensi pers soal kasus insiden kecelakaan dengan korban Vito Raditya pada Sabtu (25/3/2023). KP (15) bocah yang menabrak Vito Raditya hingga tewas di Semarang ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan terancam 6 tahun penjara.

"Untuk sidang diversi akan dijadwalkan Selasa minggu depan ya di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang.

Akibat perbuatannya, KP disangkakan dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan juncto pasal 77 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Vito Meninggal Dunia

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved