Berita Nasional
KP Bocah 15 Tahun Pengemudi R25 Tabrak Vito Raditya Hingga Tewas, Statusnya Naik Tapi Tidak Ditahan
Melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/3/2023) Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan KP yang mengendarai Yamaha R25 dengan pelat no
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus tabrakan yang menewaskan Vito Raditya kini terus berlanjut setelah polisi menaikan status KP (15) pengemudi R25 sebagai anak berkonflik hukum.
Melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/3/2023) Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan KP yang mengendarai Yamaha R25 dengan pelat nomor polisi (nopol) B 3333 SNR telah melakukan beberapa pelanggaran.
Pelanggaran tersebut mulai dari tidak memiliki SIM hingga knalpot tidak sesuai ketentuan sehingga menabrak Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter dengan nopol H 3347 WR.
"Pelaku tidak memiliki SIM, tidak pakai helm, pajak motor mati, kecepatan melebihi aturan dan kendaraan tidak standar (knalpot brong," kata Yuswanto.
Di sisi lain, Yuswanto juga mengungkapkan pihak Sat Lantas Polrestabes Semarang juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakat terkait penanganan kasus ini.
Koordinasi ini, lanjutnya, lantaran KP masih berada di bawah umur.
"Dari penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, dalam kasus ini, pelaku yang semula berstatus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, kami naikkan statusnya menjadi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum," katanya.
Di sisi lain, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengungkapkan penanganan kasus insiden kecelakaan ini telah dilakukan secara maksimal.
Sigit juga mengatakan kini, KP tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
"Patut ditegaskan bahwa ada dua pelanggaran yang terjadi. Pengendara R25 mendahului dari sebelah kiri dan kecepatan di atas 50 km/jam. Tidak dilakukan penahanan karena pengendara R25 masih di bawah umur, didampingi Bapas dan orang tua yang menjamin dapat hadir jika dibutuhkan dalam persidangan," tuturnya dalam keterangan tertulis.
Kemudian, Kanit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Adji Setiawan mengatakan proses selanjutnya yang akan dilakukan yakni sidang diversi.
Adji mengungkapkan agenda sidang diversi akan digelar pada Selasa (28/3/2023) pukul 09.00 WIB.

"Untuk sidang diversi akan dijadwalkan Selasa minggu depan ya di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang.
Akibat perbuatannya, KP disangkakan dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan juncto pasal 77 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Vito Meninggal Dunia
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.