Berita Nasional

Viral DPRD Lampung Cetak 85 Undangan Paripurna Berharga Rp 80 Juta, Kabag Umum Beri Penjelasan

Hal ini tak lepas karena DPRD Provinsi Lampung membuat 85 undangan dengan harga Rp 80 juta.

Editor: Slamet Teguh
twitter @partaisocmed
Viral DPRD Lampung Cetak 85 Undangan Paripurna Berharga Rp 80 Juta, Kabag Umum Beri Penjelasan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pejabat di Indonesia kini kembali menjadi sorotan.

Kali ini, yang menjadi sorotan ialah DPRD Provinsi Lampung.

Hal ini tak lepas karena DPRD Provinsi Lampung membuat 85 undangan dengan harga Rp 80 juta.

Dengan kenyataan tersebut, membuat kasus inipun viral di media sosial.

Seperti diketahui, unggahan foto LPSE Sekretariat DPRD Provinsi Lampung viral di media sosial terkait undangan rapat paripurna yang dianggap warganet bernilai fantastis.

Foto berupa bidik layar itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed pada Rabu (22/3/2023).

Dalam foto itu terlihat anggaran pencetakan undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan nilai Rp 80 juta. “Ada aja ya caranya cari duit? Bikin undangan rapat untuk 85 anggota DPRD Lampung saja biayanya sampai 80 jeti!,” tulis akun @PartaiSocmed.

Tak pelak, unggahan ini menimbulkan reaksi beragam dari warganet. Sebagian besar warganet menilai anggaran itu tidak wajar.

Dari penelusuran Kompas.com di laman LPSE tersebut, terdapat satu file PDF berisi intruksi khusus terkait spesifikasi undangan itu.

Spesifikasi itu adalah undangan berukuran 220 milimeter (mm) x 170 mm, kartu dan amplop undangan dicetak berwarna, berlogo DPRD Provinsi Lampung, dan berbahan kingstruk atau art paper ukuran 210 gram.

Saat dikonfirmasi, Kabag Umum Sekretriat DPRD Provinsi Lampung Ainil Fikri membenarkan adanya pengadaan undangan tersebut.

"Benar, pengadaan undangan untuk rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung merayakan ulang tahun Provinsi Lampung," kata Fikri saat ditemui di Ruang Humas, Jumat (24/3/2023).

Fikri juga membenarkan jika nilai pengadaan undangan itu adalah Rp 80 juta untuk 4.000 undangan.

"Tapi itu cuma pagu anggaran saja, atau nilai maksimal. Realisasinya nggak nyampe segitu," kata Fikri.

Menurutnya, harga per lembar undangan dengan spesifikasi itu mencapai Rp 20.000.

Dia menjelaskan, mulanya memang ada rencana yang diundang mencapai 4.000 orang dan instansi.

Namun setelah rapat beberapa kali, diputuskan undangan hanya sebanyak 1.200 orang/instansi. "Jadi yang realisasinya hanya 1.200 undangan yang dicetak," kata Fikri.

Total nilai yang harus dibayar, kata Fikri adalah Rp 24 juta.

"Ini juga belum dibayarkan, karena harus ada surat perubahan," kata Fikri.

Kabag Humas Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, membenarkan biaya pencetakan undangan itu belum dibayarkan kepada pihak vendor.

Karena ada adendum dari jumlah banyaknya undangan yang tercantum di LPSE dengan kesepakatan akhir.

"Di awal memang rencananya mau 4.000 undangan disebar, tapi seiring berjalan waktu dan rapat beberapa kali, disepakati undangan hanya 1.200, tapi yang tercantum di website sudah 4.000," kata Hendra.

Begitu pun realisasinya, hanya 1.200 undangan rapat paripurna yang disebarkan.

Baca juga: Profil Sosok Peter Gontha, Politisi Ungkap Mobil Bea Cukai Kawal Alphard Masuk Apron Bandara Soetta

Baca juga: Penjelasan Angkasa Pura II Usai Viral Mobil Bea Cukai Kawal Alphard Masuk Apron Bandara Soetta

Sebelumnya, sejumlah instansi pemerintahan terus menjadi sorotan.

Yang terbaru, Abdul Gaffar, yang merupakan Account Representative (AR) Ditjen Pajak ini tampaknya menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut tak lepas karena memiliki harta yang fantastis.

Tercatat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) ditahun 2021, Abdul Gaffar memiliki harta Rp 98,3 M.

Karena hal itulah kini, Abdul Gaffar bakal diperiksa KPK.

KPK mengaku akan mengecek harta kekayaan atau LHKPN pejabat pajak Abdul Gaffar yang mengalami kenaikan ribuan persen dalam kurun 4 tahun.
 
"Aku cek dulu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
 
Menurut Pahala, pihaknya akan memeriksa rincian harta Abdul Gaffar yang dilaporkan dalam LHKPN.

Diketahui, sejak kasus kepemilikan harta tak wajar eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) mencuat, sejumlah nama pejabat pajak lainnya ikut disorot.

Harta tak wajar juga dimiliki banyak pegawai pajak dengan jabatan Account Representative (AR) Ditjen Pajak.

Pegawai pajak itu berinisial Abdul Gaffar yang memiliki harta Rp 98,3 miliar.

Jumlah harta Abdul Gaffar yang fantastis ini, melebihi jumlah harta bosnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, sekalipun.

Harta Abdul Gaffar, anak buah Sri Mulyani ini sangat tak wajar. Karena pada 2017 jumlah hartanya senilai Rp 134 juta.

Namun dalam 4 tahun jumlahnya menjadi Rp 98,3 miliar di 2021.

Hal itu terungkap dari data LHKPN Abdul Gaffar. Dimana diketahui hartanya mengalami lonjakan harta yang signifikan.

Dari 2017 senilai Rp 134 juta, lalu di 2021 menjadi Rp 98 miliar.

Karenanya harta pegawai pajak Abdul Gaffar ini menjadi pertanyaan.

Abdul Gaffar yang merupakan Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data LHKPN pada 2018, Gaffar memiliki harta sebesar Rp 950 juta.

Namun memiliki utang yang jauh lebih tinggi dari total hartanya, sehingga harta kekayaannya saat itu minus Rp 85,2 juta.

Selang setahun, harta Abdul Gaffar meningkat drastis menjadi Rp 98,3 miliar dengan jumlah utang sebesar Rp 950 juta.

Dari total kekayaan tersebut Dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 250 juta, alat transportasi dengan total Rp 89,5 juta.

Kemudian, dia juga memiliki harta bergerak lainnya yang melonjak drastis senilai Rp 99 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 500 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 10,2 juta.

Terkait harta Abdul Gaffar yang fantastis ini, Jubir Kemenkeu Prastowo Yustinus memberikan penjelasan.

Menurut Prastowo, jumlah harta tak wajar Abdul Gaffar, pertama ada karena salah input angka.

Alasan ini, tampaknya semakin tak masuk akal. Namun Prastowo memberi alasan kedua.

"Yang kedua yang bersangkutan mengaku mendapat warisan benda antik yang keliru diinput. Nanti akan kami jelaskan lebih rinci," tegas Prastowo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).

Yang pasti, kata Prastowo, Itjen Kemenkeu sudah bergerak untuk menelusuri harta tak wajar Abdul Gaffar.
 
"Ada anomali, sudah dilakukan tindak lanjut. Itjen sudah mengirim email ke yang bersangkutan dan sudah ada konfirmasi," jelas Prastowo.
 
Kemudian, kata Prastowo, data yang diterima dari konfirmasi AG, ada laporan utang.

"Minus karena utang lebih besar," tegas dia.

Profil Sosok Abdul Gaffar, Pejabat Pajak di Sulawesi Selatan yang Punya Harta Rp 98 Miliar ((KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))
Sebagai informasi, melansir dari data LHKPN 28 Maret 2019, Abdul Gaffar memiliki harta kekayaan minus di angka -Rp85.225.000.

Dengan rincian, harta tanah dan bangunan sebesar Rp250 juta, alat transportasi dan mesin yang terdiri atas Sepeda Motor Suzuki (2006), Mobil Toyota Kijang Minibus (1991), dan Mobil Mitsubishi Pickup (2015) dengan total kekayaan sebesar Rp89,5 juta.

Dilanjutkan dengan harta bergerak lainnya senilai Rp500 juta, kas dan setara kas sebesar Rp25,2 juta.

Namun Abdul Gaffar memiliki hutang yang amat besar senilai Rp950 juta. Sehingga total kekayaan yang dia miliki yakni -Rp85,2 juta.

Sementara, pada LHKPN Abdul Gaffar di tahun 2020, dia mengalami lonjakan harta kekayaan hingga miliaran hanya dalam periode satu tahun.

Harta tanah dan bangunan senilai Rp250 juta, kemudian alat transportasi dan mesin yang terdiri atas Sepeda Motor Suzuki (2006), Mobil Toyota Kijang Minibus (1991), dan Mobil Mitsubishi Pickup (2015) dengan total kekayaan sebesar Rp89,5 juta.

Harta bergerak lainnya senilai Rp99 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp10,2 juta, serta hutang Rp950 juta.

Apabila ditotal secara keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan Abd. Gafar pada LHKPN 2020 sangat fantastis yakni senilai Rp98.399.775.000 (Rp98,3 miliar).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Wartakotalive.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved