Berita Nasional

Ini Alasan Jokowi Larang ASN & Pejabat Buka Puasa Bersama saat Ramadhan 2023, Terkait Covid-19

Ini Alasan Jokowi Larang ASN & Pejabat Buka Puasa Bersama saat Ramadhan 2023, Terkait Covid-19

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ini Alasan Jokowi Larang ASN & Pejabat Buka Puasa Bersama saat Ramadhan 2023, Terkait Covid-19 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) larang larangan pejabat dan ASN untuk buka puasa bersama tahun ini.

Hal tersebut terkait menuju era Endemi Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," demikian tertulis dari surat tersebut.

Alasan Jokowi memberikan larangan buka puasa bersama karena saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19 seperti penjelasan dalam surat tersebut. 

Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Pernyataan Presiden Jokowi Usai Depo Pertamina Plumpang Kebakaran, Depo Atau Masyarakat Dipindah
Pernyataan Presiden Jokowi Usai Depo Pertamina Plumpang Kebakaran, Depo Atau Masyarakat Dipindah (Youtube KompasTV)

"Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Adanya larangan tersebut diharapkan untuk berhati-hati agar kasus Covid-19 tak mengalami pelonjakan.

Ketum PBB Khawatirkan Jokowi Dicap Anti Islam

Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum Partai Bulan Bintang mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicap anti Islam karena melarang ASN buka puasa bersama.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Yusril mengatakan bahwa penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintah.

Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe beserta jajaran Pemkot Lubuklinggau mengadakan berbuka bersama, dilanjutkan dengan sholat Tarawih berjamaah di Masjid An Nasir Sohe, Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu malam (24/4/2021).
Ilustrasi. (Diskominfo Lubuklinggau)

Ia menilai mengenai surat tersebut yang bersifat rahasia namun bocor ke publik itu bukan didasarkan kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan belaka.

"Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," ujarnya.

Sehingga, kata Yusril, surat tersebut setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.

Mengenai hal itu, dia menyarankan agar meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.

Menurutnya, masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh pemerintah.

Sebaliknya, kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang pemerintah.

Lebih lanjut, Yusril khawatir larangan itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved