Ramadhan 2023

Hukum Melewatkan Sahur Puasa Ramadhan, Batal Atau Tetap Lanjut? Begini Penjelasannya

Artikel ini memuat penjelasan mengenai hukum melewatkan makan sahur puasa Ramadhan lengkap.

Tribun Sumsel
Hukum Melewatkan Sahur Puasa Ramadhan, Batal Atau Tetap Lanjut? Begini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Makan sahur saat puasa Ramadhan merupakan hal yang dilakukan umat muslim sebelum mulai berpuasa.

Dengan melakukan sahur maka, kita dapat ber puasa selama Ramadhan 2023 dengan lebih optimal.

Namun tidak sedikit orang-orang yang tidak melaksanakan sahur karena alasan tertentu, seperti terlambat bangun tidur dan lain sebagainya.

Lantas apakan puasa Ramadhan seseorang menjadi batal atau tetap sah apabila tidak makan sahur?

Hukum Melewatkan Makan Sahur saat Puasa Ramadhan

Melansir laman TribunnewsBogor.com sebagaimana konsultasisyariah.com, tidak pernah ada ajaran islam yang menyatakan inti puasa adalah sahur.

Bahkan, ulama manapun tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Makan sahur memang dianjurkan, tetapi itu bukan bagian dari syarat inti puasa.

Rasulullah Muhammad SAW sendiri tidak pernah mengajarkan di antara syarat sahnya puasa adalah makan sahur.

Sehingga, puasa seseorang tetap sah meski pagi harinya tidak makan sahur.

Hal ini juga didasarkan pada hadis yang menggambarkan bagaimana Rasulullah ber puasa karena tidak ada makanan. Hadis tersebut diriwayatkan Muslim, Nasai, dan Turmudzi yang artinya:

"Dari Aisyah RA berkata, 'Suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui kami dan bertanya, 'apakah engkau punya makanan?' Kami menjawab, 'Tidak.' Kemudian beliau bersabda, 'Kalau begitu, saya akan puasa'."

Hadist di atas menjelaskan bahwa Nabi Muhammad memutuskan berpuasa karena tidak ada makanan di rumah.

Padahal, sebelumnya Nabi tidak berniat untuk ber puasa.

Ini menunjukkan malam harinya Nabi Muhammad tidak sahur, tetapi keesokan harinya tetap ber puasa.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ber puasa tanpa sahur tidak menjadikan puasa seseorang menjadi tidak sah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved