Ramadhan 2023

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Pada Malam Hari, Ini Penjelasannya

Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan pada malam hari.

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
Suami Istri Wajib Tahu, Inilah Hukum Berhubungan Badan Pada Siang Hari Saat Puasa Ramadhan 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat bulan Ramadhan salah satu ibadah yang wajib untuk dilaksanakan yakni berpuasa dari selepas subuh hingga matahari terbenam ba'da maghrib.

Selama berpuasa, umat muslim harus menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum hingga hawa nafsu.

Lantas selama bulan suci Ramadan, bagaimana ketentuan hubungan badan pasangan suami istri (pasutri).

Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa. Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?

Berikut ini penjelasan terkait hukumnya.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat Puasa 1 Ramadhan 1444 H Rabu 22 Maret 2023, Link Live Streaming TVRI dan Kemenag

== Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Bulan Puasa ==

Dilansir dari kompas.tv, Rabu (22/3/2023) Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri tersebut dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.

Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan pada malam hari.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.

Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.

Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved