Berita Nasional

Potret AGH Sembunyikan Diri dengan Pakaian Hitam, Jadi Tahanan Kejaksaan Kasus Penganiayaan David

Potret AGH Sembunyikan Diri dengan Pakaian Hitam, Jadi Tahanan Kejaksaan Kasus Penganiayaan David

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo & TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Potret AGH Sembunyikan Diri dengan Pakaian Hitam, Jadi Tahanan Kejaksaan Kasus Penganiayaan David 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah potret pacar Mario Dandy Satriyo yang berinisial AGH (15) yang sembunyikan diri dengan pakaian warna hitam setelah resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin (21/3/2023), AGH melakukan pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya siang setelah menjadi pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17). 

Setelah berkas perkara gadis tersebut dinyatakan telah lengkap atau P-21, pelimpahan fisik AG dari pihak Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel dilakukan.

Penampakan gadis inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo
Penampakan gadis inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang jadi pelaku penganiayaan Kristalino David Ozora (17) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, AGH selaku pelaku penganiayaan David menjadi tahanan di bawah naungan Polda Metro Jaya dengan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Meski saat ini AGH telah menjadi tahanan Kejari Jaksel, namun penahanan gadis tersebut selanjutnya tetap dilakukan di LPKS.

"Yang bersangkutan (AGH) tetap ditempatkan di LPKS," terangnya.

Syarief menjelaskan, pelaku AGH ditahan selama lima hari ke depan di LPKS.

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari," ujar dia dilansir TribunJakarta.com .

Pantauan TribunJakarta.com, tampak AGH mengenakan masih hoddie putih dengan wajah tertutup masker dan jalan menunduk, saat meninggalkan kantor Kejari Jaksel usai menyelesaikan administrasi pelimpahan berkas perkara tahap II.

Sejumlah petugas kejaksaaan hingga LPKS turut mengawalnya.

Penampakan itu lebih kurang sama saat AG tiba di kantor Kejari Jaksel.

Yang membedakan, AG tampak telah berbalut pakaian seperti jas warna hitam saat meninggalkan kantor Kejari Jaksel setelah resmi menjadi tahanan Kejari Jaksel.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved