Berita Nasional

Penjelasan Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Sebut TPPU Gayus dan Angin Prayitno Rp 16 T

Dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang jumlahnya mencapai Rp 300 Triliun terus menjadi sorotan publik.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Penjelasan Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Sebut TPPU Gayus dan Angin Prayitno Rp 16 T 

"Nilanya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," kata Sri Mulyani.

Langkah Sri Mulyani Usai Mahfud MD dan PPATK Ungkap Soal Dana Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu
Langkah Sri Mulyani Usai Mahfud MD dan PPATK Ungkap Soal Dana Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Sri Mulyani Dapat Kritikan Keras Usai Undang Influencer Untuk Selesaikan Masalah di Kemenkeu

Baca juga: PPATK Sudah Sampaikan Temuan Janggal Dugaan TPPU ke Kemenkeu, Usai Sri Mulyani Sebut Laporan Beda

Singgung Gayus dan Angin Prayitno

Terkait dengan temuan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani memastikan, pihaknya telah melakukan penindakan.

Pegawai yang ditemukan bersalah terkait temuan PPATK disebut telah dikenakan sanksi, terkena penurunan pangkat, hingga terkena hukuman penjara.

Salah satu contoh kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ialah kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Sri Mulyani bilang, nilai dari transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp 1,9 triliun.

Sri Mulyani juga menyinggung nama mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (DP) Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Nilai temuan indikasi TPPU yang melibatkan Angin jauh lebih besar dibanding Gayus, yakni sekitar Rp 14,8 triliun.

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakan lah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenajara. Kemudian ada lagi, saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara," tuturnya.

Komitmen penindakan terhadap temuan PPATK disebut Sri Mulyani akan terus berlanjut ke depannya.

Ia memastikan, Kemenkeu secara pro aktif meminta kepada PPATK menjalankan tugas menjaga keuangan negara, dengan cara mengirimkan surat temuan indikasi transaksi mencurigakan ke Kemenkeu.

"Apabila ada bukti baru lagi, adanya data baru kami akan teus menindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pagawai Kemenkeu, atau tidak, dua-duanya sama," ucapnya.

Sebagai informasi, penjelasan panjang disampaikan Kemenkeu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku bingung dengan pernyataan PPATK pada pekan lalu, yang menyebutkan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan TPPU dan juga korupsi.

"Lah, uang apa?" ujar Mahfud, lewat cuitannya, Jumat (17/3/2023).

Oleh karenanya, Mahfud pada Senin kemarin mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved