Berita Nasional
Penjelasan Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Sebut TPPU Gayus dan Angin Prayitno Rp 16 T
Dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang jumlahnya mencapai Rp 300 Triliun terus menjadi sorotan publik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang jumlahnya mencapai Rp 300 Triliun terus menjadi sorotan publik.
Hal itu tentu bukan suatu yang mustahil.
Pasalnya sudah ada bukti ketika pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan direktur pemeriksaan dan penagihan (DP) Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang jumlahnya mencapai Rp 16 Triliun hanya dari dua orang tersebut.
Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatipun memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal Rp 300 triliun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kemenkeu.
"Saya ingin mengklarifikasikan karena berbagai informasi yang memang sudah sangat simpang siur," kata dia, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Bendahara negara menjelaskan, nilai transaksi janggal yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti nilai korupsi yang dilakukan oleh Kemenkeu, melainkan nilai total temuan PPATK terkait indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang datanya dikirimkan ke Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal pada periode 2009-2023.
Wanita yang akrab disapa Ani itu bilang, PPATK mengirimkan sekitar 300 surat terkait indikasi TPPU kepada Kemenkeu.
Adapun total nilai dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp 349 triliun.
300 surat temuan PPATK yang dikirimkan ke Kemenkeu secara garis besar terbagi menjadi tiga, yakni temuan berkaitan dengan transaksi berbagai entitas non pegawai Kemenkeu, surat yang ditujukan ke aparat penegak hukum (APH), serta surat terkait indikasi TPPU yang melibatkan pegawai non Kemenkeu.
Jika dilihat berdasarkan nominalnya, surat berkaitan dengan transaksi terindikasi TPPU badan usaha atau perorangan non pegawai Kemenkeu menjadi temuan PPATK yang paling besar.
Sri Mulyani bilang, terdapat 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan usaha atau perseorangan yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, dengan nilai indikasi TPPU mencapai Rp 253 triliun.
"Artinya PPATK menenggarai adanya transaksi dalam perekonomian, entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti yang ditenggarai ada mencurigkan dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa mem-follow up, menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi kita," tuturnya.
Kemudian, 99 surat lainnya merupakan temuan PPATK yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.
Lalu, terdapat 135 surat terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Meskipun jumlah surat dikirimkan paling banyak, nilai dari temuan kategori ini menjadi yang paling kecil, yakni sekitar Rp 22 triliun.
berita nasional
Sri Mulyani
Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu
TPPU
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
| Menkeu Purbaya Disindir Rocky Gerung, Disebut Sosok yang Ambisius dan Ingin Jadi Capres 2029 |
|
|---|
| Ngobrol Jaksa Agung, Menkeu Purbaya Kaget Ada Perlindungan Hukum Oknum Pajak Dulu :Saya Baru Tahu |
|
|---|
| Segini Kekayaan Muhidin Gubernur Kalsel Sindir Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, Nyaris Rp 1 T |
|
|---|
| Segini Harta Kekayaan Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Penjelasan Kejari Soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Kasus Dugaan Korupsi,Masih Saksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.