Profil dan Biodata
Profil Guntur Hamzah Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik, Akui Sudah Ubah Substansi Putusan MK
Melansir dari kompas.com, senin (20/3/2023) Guntur Hamzah merupakan pria yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1965. Ia menempuh pendidi
“Bahwa pemberi keterangan/kesaksian (Guntur Hamzah) mengakui dirinya yang mengusulkan perubahan frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan,’” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan keterangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Berdasarkan keterangan MKMK, pembacaan putusan tersebut merupakan hari pertama Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi.
“Pembacaan putusan tersebut merupakan hari pertama dirinya sbgai hakim konstitusi ada tanggal 23 November,” jelas Palguna.
Setelah pembacaan putusan dan dilantik sebagai hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan ia menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan mengikuti pembicaraan bersama dengan hakim konstitusi lainnya.
Dalam RPH dan pembicaraan tersebut Guntur Hamzah mengaku mendapat gambaran ihwal para hakim konstitusi menerima kehadirannya yang pada intinya menyatakan kejadian pergantian hakim ini tidak terulang lagi dan ke depan tidak terjadi lagi.
Dalam putusannya hari ini MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.
Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.
Sebagai informasi Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.
Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Sebelum membaca putusan hari ini MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
MKMK pun sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.
Sebab, seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.
MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto.
Profil Lengkap Rachmat Gobel Wakil Ketua DPR RI Fraksi Nasdem |
![]() |
---|
Sosok Siti Zahra, Istri Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran jadi Komisaris PT Pertamina Parta Niaga |
![]() |
---|
Sosok Tom Lembong Disinggung Gibran Debat Cawapres 2024, Timnas AMIN Pernah Tulis Pidato Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Alam Ganjar Anak Ganjar Pranowo, Heboh Disebut Dijodohkan dengan Fuji Utami |
![]() |
---|
Profil Sosok Ridwan Rumasukun PJ Gubernur Papua Kena Lemparan Batu Saat Iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.