Berita Nasional
Pembahasan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Antara Mahfud MD dan DPR Batal Karena Tanda Tangan
Mahfud MDpun mengaku siap untuk bertemu dengan DPR RI untuk membahas hal ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp 300 Triliun yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terus menjadi perhatian.
Mahfud MDpun mengaku siap untuk bertemu dengan DPR RI untuk membahas hal ini.
Namun kini yang terbaru, Komisi III DPR RI geram lantaran rencana rapat dengar pendapat dengan Mahfud MD batal digelar hari ini.
"Sangat disayangkan rapat dengan Menkopolhukam tidak jadi hari ini dikarenakan surat dari pimpinan DPR ke Menkopolhukam belum ditandatangani," kata Anggota Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Habiburokhman mengatakan hingga kini belum diketahui kapan rencana pertemuan tersebut akan digelar.
Sebab, pada Selasa (21/3/2023) besok Mahfud MD akan mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Papua.
"Tidak jelas kapan jadwal berikutnya karena besok Menkopolhukam mendampingi Presiden ke Papua dan Rabu dan Kamis libur," ujarnya.
Di sisi lain, Habiburokhman menyebut para Anggota Komisi III DPR sejatinya sudah siap untuk rapat dengan Mahfud MD.
"Para Anggota Komisi III sebenarnya sudah sangat siap menerima Menkopolhukam hari ini dan Pak Menkopolhukam juga sudah siap," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya khawatir masyarakat tak akan mempercayai Komisi III DPR dianggap tidak serius menanggapi persoalan tersebut.
"Di WAG Komisi III juga kawan-kawan bingung mengapa hal seperti ini bisa terjadi. Kami khawatir masyarakat menilai kami tidak serius mensikapi soal Rp 300 triliun ini," imbuhnya.
Baca juga: Mahfud MD Tunjukkan Bukti Dugaan TPPU Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Siap Jalani Pemeriksaan di DPR RI
Baca juga: Penjelasan Terbaru Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan
Adapun Mahfud MD mengatakan belum mendapat undangan hingga Minggu (19/3/2023) malam dari DPR untuk menjelaskan terkait transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Namun demikian, ia mengatakan tetap bersiaga menunggu undangan dari DPR terkait hal tersebut.
Mahfud juga mengatakan telah menyediakan waktu untuk memberikan penjelasan ke DPR pada Senin (20/3/2023).
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan langsung ke DPR dengan data yang otentik.
"Belum ada undangannya. Saya sudah sediakan waktu sesuai dengan berita bahwa saya akan diundang Senin siang besok. Saya tetap standby menunggu undangan. Saya siap menjelaskan langsung ke DPR dengan data otentik," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/3/2023) malam.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan siap buka-bukaan dengan DPR terkait dugaan pencucian uang senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mahfud mengatakan siap untuk menunjukkan dan menjelaskan daftar dugaan pencucian uang senilai Rp 300 triliun tersebut kepada DPR.
"Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 triliun," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/3/2023).
Ia pun tak mempersalahkan jika harus membuka hal tersebut ke DPR karena menilai masalah tersebut memang lebih fair (wajar) jika dibuka di DPR.
Mahfud pun menegaskan keseriusannya terkait hal tersebut.
"Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan informasi intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 triliun," kata Mahfud.
"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Karena itu Senin besok saya menunggu undangan," sambung dia.
Mahfud mengatakan ia juga telah memgagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah tersebut sehingga publik paham apa yang terjadi.
Ia pun menyarankan agar publik menilik kembali pernyataan Kepala PPATK saat jumpa pers di Kemenkeu pada Selasa lalu.
"Pak Ivan (Kepala PPATK) tidak bilang info itu 'bukan pencucian uang'. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik atau Kemenkeu," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
berita nasional
Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Mahfud MD
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara Kasus Dugaan Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.