Berita Palembang

Gaji Pantarlih Segera Cair Transfer Lewat Rekening Bank, Ini Penjelasan KPU Sumsel

Ketua KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Abu Hurairah
tribunsumsel
Ketua KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih, sudah dilakukan oleh PPS yang telah dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota, pada awal tahun lalu.

Pantarlih merupakan salah satu Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pembentukan Pantarlih pada tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.

Ketua KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.

Di Sumsel sendiri ada sekitar 25 ribu TPS dan mereka bekerja selama dua bulan, mulai 14 Februari hingga 14 April.

Gaji Pantarlih di Pemilu 2024
Gaji Pantarlih di Pemilu 2024 (KPU)

Baca juga: Tugas Sudah Selesai, Gaji Pantarlih Kapan Cair? Ini Penjelasan Komisi Pemilihan Umum OKI

Dijelaskan Amrah, honor atau gaji petugas Pantarlih itu sendiri sebesar Rp 1 juta per bulan, sehingga dalam 2 bulan bekerja total yang didapat hanya Rp 2 juta per petugas Pantarlih.

Diterangkan Amrah, untuk honor itu semuanya dilakukan KPU pusat melalui anggaran APBN, sehingga setiap petugas Pantarlih nantinya mendapat honor melalui petugas PPS.

"Sekarang pencairan ke rekening PPS, jadi seluruh PPS harus buka rekening tabungan dulu, " kata Amrah.

Jika pun dilapangan apabila ada petugas Pantarlih yang belum menerima honor, ia mengungkapkan hal itu kemungkinan masalah teknis saja.

Namun yang pasti hak petugas Pantarlih pasti diberikan.

"Sepertinya terkendala masalah teknis pihak bank, sehingga agak telat pencairannya. Jadi kalau lah jadi rekeningnya akan dibayar, " papar Amrah.

Untuk tugasnya sendiri, Petugas Pantarlih memiliki tugas sebagai ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih.

Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

"Jadi tugasnya melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih yang ada, karena Coklit sudah selesai dilakukan maka tugas mereka sekarang, membantu PPS nyusun DPS (Daftar Pemilih Sementara) per TPS, " tandasnya.

Sekedar informasi, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai Pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data.

Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum.

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya.

Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.

Petugas Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo memastikan kerja Pantarlih sesuai regulasi dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Penting bagi Pantarlih untuk mengunakan prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Prinsip kerja tersebut antara lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Pantarlih wajib melaksanakan kegiatan Coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada buku kerja,sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih.

Petugas Pantarlih mengemban pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara.

Bagaimana cara kerja Pantarlih?

Pantarlih mendatangi rumah Pemilih antara tanggal 12 Februari sampai 15 Maret 2023 lalu ,dengan tata cara berikut:

  1. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih.
  2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun.
  3. Memperkenalkan identitas Pantarlih.
  4. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.
  5. Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar formulir Model A-Daftar Pemilih.
  6. Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP- el atau Kartu Keluarga.
  7. Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP- el atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
  8. Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.

Apa yang harus disiapkan Pemilih saat Pantarlih datang?

Untuk memastikan data pemilih pada Pemilu 2024, Pemilih diharapkan bekerjasama saat Pantarlih mendatangi rumah pemilih antara lain dengan menarima kedatangan Pantarlih dan menyiapkan KTP el atau Kartu Keluarga (KK)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved