Berita Nasional

Curhat Jonathan Latumahina, Pasrah Jika David Hilang Ingatan Usai Dianiaya Mario Dandy, Kondisinya

Jonathan Latumahina tampaknya pasrah jika David tak mengingat kejadian pasca dianiaya Mario Dandy.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Twitter/@seeksixsuck
Curhat Jonathan Latumahina, Pasrah Jika David Hilang Ingatan Usai Dianiaya Mario Dandy, Kondisinya 

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.

Namun penawaran tersebut, kata Reda, tidak akan dipaksakan.

Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.

Alto Luger, perwakilan keluarga David mengatakan, tak ada kata damai dalam kasus penganiayaan yang menimpa anggota keluarganya itu.

Ia tegas menyebut, kasus penganiayaan ini akan tetap berjalan ke ranah hukum.

"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," kata Alto, Jumat (17/3/2023) kepada Kompas TV.

M Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum (GP Ansor) sekaligus kuasam hukum keluarga David menyebut, pihaknya akan terus mendorong proses hukum.

Soal tawaran restorative justice, pihaknya tegas menolak.

"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.

Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejati DJI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda, Kamis (16/3/2023).

Informasi, Mario Dandy saat ini sudah berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas.

Sedangkan pacar Dandy, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.

 

 

 

 

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved