Berita Nasional

Viral Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Jadi Sorotan Usai Istri Pamer Beli Mobil Mewah, Gaji Rp 5 Juta

Yang lebih menjadi sorotan ialah saat istri Esha yakni melalui akun @vhia_esa membeli mobil hanya karena terpesona melihat mobil saat dijalan.

Editor: Slamet Teguh
ist/ Twitter @partaisocmed
Viral Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Jadi Sorotan Usai Istri Pamer Beli Mobil Mewah, Gaji Rp 5 Juta 

Besaran Tunjangan PNS

Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai negeri sipil juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini ada beberapa macam dan tentunya setiap tunjangan memiliki nominal yang berbeda. Beberapa jenis

Golongan 1 yang meliputi golongan 1A, 1B, 1C, dan yang terakhir 1D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SD hingga SMP.
Golongan 2 yang meliputi golongan 2A, 2B, 2C, dan yang terakhir 2D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SMA hingga D3.
Golongan 3 yang meliputi golongan 3A, 3B, 3C, dan yang terakhir 3D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan S1 hingga S3.
Golongan 4 yang meliputi golongan 4A, 4B, 4C, dan yang terakhir 4D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Gaji pokok PNS mengikuti gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun PNS memiliki perbedaan untuk tunjangan kinerja yang juga meliputi perbedaan tunjangan karena perbedaan wilayah dinas.
Ada. Setiap gaji pegawai PNS akan mendapatkan potongan yang tentunya besaran potongan tersebut juga berbeda setiap golongan. Potongan tersebut meliputi pembayaran pensiun, asuransi kesehatan, dan sebagainya.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan perjalanan dinas. Berikut adalah rincian perkiraan tunjangan yang diterima oleh PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tukin atau Tunjangan Kinerja dibedakan menurut jabatan, tingkatan, dan penempatan kerja pegawai negeri sipil tersebut. Tunjangan Kinerja memiliki nominal tunjangan yang paling besar di antara tunjangan lainnya. Bahkan lebih besar dibanding gaji pokok PNS.

PNS di Indonesia yang menerima tunjangan kinerja tertinggi diperoleh Direktoral Jenderal Pajak dengan jabatan struktural Eselon I dan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan kinerja yang paling rendah didapatkan oleh Eselon III dan peringkat jabatan 4. Tunjangan kinerja paling rendah yaitu sebesar Rp 5.361.800. Berikut adalah rincian tunjangan kinerja PNS:

Eselon I

PNS Eselon I merupakan PNS yang bertugas untuk membuat kebijakan. Baik kebijakan untuk jangka pendek atau jangka panjang. Pegawai Eselon I juga merupakan PNS yang memiliki jabatan tertinggi baik sebagai pimpinan wilayah dari golongan 4C atau 4E.

PNS Eselon I terdiri dari 4 peringkat jabatan yang meliputi:

PNS dengan Peringkat jabatan 27. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 117.375.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 26. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 99.720.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 25. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 95.602.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 24. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 84.604.000.

Eselon II

PNS Eselon II meliputi PNS golongan 4C dan 4D dimana golongan ini ditujukan kepada PNS yang memiliki jabatan tertinggi kedua setelah Eselon I. PNS ini bertugas untuk merencanakan serta melaksanakan strategi pengembangan kebijakan dalam sebuah wilayah. Eselon II terdiri dari 4 peringkat jabatan yaitu:

PNS dengan Peringkat jabatan 23. Pegawai in memperoleh tunjangan sebesar Rp 81.940.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 22. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 72.522.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 21. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 64.192.000.
PNS dengan Peringkat jabatan 20. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 56.780.000.

Eselon III

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved