Berita Viral

Mario dan Shane Bakal Dihukum Berat, AGH Ditawari Restorative Justice, Keluarga David Ogah Damai

Pihak Kejati DKI kini diketahui memberikan kesempatan damai untuk AGH setelah Restorative Justice Mario Dandy ditolak oleh pihak David....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel
Kejati DKI Beri Kesempatan Damai Untuk AGH, Tegas Tolak Damai Mario Dandy dan Shane Lukas ke David 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Kejati DKI kini diketahui memberikan kesempatan damai untuk AGH.

Baca juga: Update Kondisi David, Akhirnya Sadar Usai Sebulan Koma, Sudah Bisa Makan, Tampak Sering Menangis

Sebelumnya Kejati DKI sempat membuat statement soal restorative justice kepada Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL) di kasus penganiayan David,

Hal tersebut langsung diklarifikasi dengna menyebut Kejati DKI kini justru memberikan kesempatan untuk AGH damai dengan David lewat Restorative Justice (RJ).

Adapun keluarga David sendiri menolak tegas soal restortive justice kepada para tersangka dan pelaku di kasus penganiayana.

Bukan Mario, Kajati Tawarkan Restorative Justice kepada AGH Pelaku Penganiayaan David, Tapi Ini Syaratnya
Bukan Mario, Kajati Tawarkan Restorative Justice kepada AGH Pelaku Penganiayaan David, Tapi Ini Syaratnya (Kolase/Tribunnews/Instagram)

Dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (18/3/2023) mengungkap soal pihak David yang menolak damai dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, dalam keterangannya pada Jumat (17/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Penolakan tersebut dilakukan oleh pihak David yang tak terima atas penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut juga melebihi batas maksimal RJ edua tersangka, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ" ujar Ade.

"(Itu) menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' imbuhnya.

BREAKING NEWS: Pacar Mario Dandy, AGH, Dutetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasannya
BREAKING NEWS: Pacar Mario Dandy, AGH, Dutetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasannya (kolase)

Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah tertutup kesempatan RJ, AGH masih mendapatkan kesempatan untuk mengajukan restorative Justice.

Pihak Kejati DKI Jakarta mematikan bahwa AGH (15) akan memiliki kesempatan RJ.

Hal itu dikarenakan AGH saat ini masih berusia di bawa umur.

Menurut Kejati, AGH layak untuk mendapatkan kesempatan restorative justice,

Peluang tersebut hingga kini masih diberikan kepada AGH.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade.

Baca juga: Mahfud MD Marah Usai Kajati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David

Baca juga: Kondisi David Terkini, Jonathan Latumahina Sebut Putra Kian Membaik,Mulai Bergerak dan Lihat Sekitar

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa AGH saat ini masih terikat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Maka dari itu, AGH mendapatkan kesempatan emas untuk mengajukan restorative justice.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi David Semakin Membaik, Mulai Bergerak dan Lihat Sekitar
Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi David Semakin Membaik, Mulai Bergerak dan Lihat Sekitar (Twitter/seeksixsucks)

Meski demikian upaya RJ yang diajukan AGH nantinya harus mendapatkan persetujuan dari keluarga David Ozora.

Jika pihak keluarga David Ozora enggan untuk berdamai dengan AGH, maka pupus sudah kesempatan AGH untuk berdamai.

Apabila keluarga David Ozora telah menutup pintu damai dengan AGH, upaya restorative justice pun gagal.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Reda Manthovani mengatakan, pihaknya menawarkan upaya perdamaian antara pelaku dan korban.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban."kata Reda seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," imbuhnya.

Selain itu, Reda mengungkapkan bahwa berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.

"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.

Baca juga: Pekerjaaan APA alias Anastasya Pretya Amanda yang Dituding Pembisik Mario Dandy Kasus Aniaya David

Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.

"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.

Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.

Profil dan Biaya di SMA Tarakanita, Sekolah AGH Kekasih Mario Dandy, Uang Pangkal Dimulai Rp 35 Juta
Profil dan Biaya di SMA Tarakanita, Sekolah AGH Kekasih Mario Dandy, Uang Pangkal Dimulai Rp 35 Juta (Kolase Tribunsumsel.com)

Diketahui, dalam kasus ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, AGH saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku.

Dalam kasus ini AGH mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hal itu dikarenakan faktor usia yang dimiliki oleh ketiga pelaku cukup berbeda.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved