Berita Viral
Mario dan Shane Bakal Dihukum Berat, AGH Ditawari Restorative Justice, Keluarga David Ogah Damai
Pihak Kejati DKI kini diketahui memberikan kesempatan damai untuk AGH setelah Restorative Justice Mario Dandy ditolak oleh pihak David....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Kejati DKI kini diketahui memberikan kesempatan damai untuk AGH.
Baca juga: Update Kondisi David, Akhirnya Sadar Usai Sebulan Koma, Sudah Bisa Makan, Tampak Sering Menangis
Sebelumnya Kejati DKI sempat membuat statement soal restorative justice kepada Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL) di kasus penganiayan David,
Hal tersebut langsung diklarifikasi dengna menyebut Kejati DKI kini justru memberikan kesempatan untuk AGH damai dengan David lewat Restorative Justice (RJ).
Adapun keluarga David sendiri menolak tegas soal restortive justice kepada para tersangka dan pelaku di kasus penganiayana.

Dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (18/3/2023) mengungkap soal pihak David yang menolak damai dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, dalam keterangannya pada Jumat (17/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Penolakan tersebut dilakukan oleh pihak David yang tak terima atas penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut juga melebihi batas maksimal RJ edua tersangka, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ" ujar Ade.
"(Itu) menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' imbuhnya.

Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah tertutup kesempatan RJ, AGH masih mendapatkan kesempatan untuk mengajukan restorative Justice.
Pihak Kejati DKI Jakarta mematikan bahwa AGH (15) akan memiliki kesempatan RJ.
Hal itu dikarenakan AGH saat ini masih berusia di bawa umur.
Tangis Penyesalan Musrika Akhirnya Jemput Ibu Usai Aniaya & Terlantarkan, Janji Rawat dengan Baik |
![]() |
---|
Masa Lalu Yusuf Yang Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayi Kini Tersangka, Residivis 2017 |
![]() |
---|
Curhat Bambang Syok Rekening Diblokir PPATK Saat Istri Akan Melahirkan: Istriku Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Pilu Mayat Bayi Ditemukan Dalam Karung di Lubang Buaya, Kondisi Memprihatinkan |
![]() |
---|
Kebohongan Yusuf Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayi, Ternyata Istri Masih Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.