Berita Nasional
Kajati Tawarkan David Berdamai Dengan Mario Dandy dkk Lewat Restorative Justice, Ungkap Prosesnya
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
berita nasional
Kajati DKI Tawarkan D Berdamai Dengan Mario Dandy
Fakta Kasus Penganiayaan David
Cristalino David Ozora
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Senyum Bahagia Tom Lembong Bebas dari Tahanan, Pamer Tangan Tanpa Diborgol, Terima Kasih ke Prabowo |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK, Sekjen PDI Perjuangan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Ini Kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Soal Viral Bendera One Piece Jelang HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Bukan Dihentikan, BPJT Sebut Pembangunan Tol Prabumulih-Muara Enim Masih Tunggu Kajian Kelayakan |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas Malam Ini, Kejagung RI Sudah Terima Keppres Abolisi Mantan Mendag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.