Berita Selebriti

Gus Miftah Bereaksi Pada Konten Makan Babi Lina Mukherjee, Sebut Seolah Mengejek Larangan Allah

Gus Miftah Bereaksi Pada Konten Makan Babi Lina Mukherjee, Sebut Seolah Mengejek Larangan Allah

|
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Gus Miftah Bereaksi Pada Konten Makan Babi Lina Mukherjee, Sebut Seolah Mengejek Larangan Allah 

"Kenapa karena seolah-olah anda bangga dengan kemaksiatan dan dosa yang anda perbuat, padahal Allah maha penutup aib hambanya," tuturnya.

Gus Miftah lalu melanjutkan Lina seperti mengejek larangan Allah dengan perbuatannya.

"Kalo urusan pribadimu tak usah kau posting ketika kamu posting berarti apa anda seolah-olah mengejek larangan Allah," ungkapnya.

Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel Gegara Konten Makan Babi, Dinilai Nistakan Agama

Seleb Tiktok Lina Mukherjee dilaporkan oleh SPKT Polda Sumsel oleh seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH.

Setelah Lina Mukherjee dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama di konten makan babi yang dimuat di media sosial.

Lantaran diketahui Lina Mukherjee berdasarkan biodata beragamakan islam makin membuat disorot.

Melansir dari instagram @Maklamis, Kamis (16/3/2023) M. Syarif Hidayat SH mengatakan tindakan Lina Mukherjee influencer dan tiktokers mencampurkan adukan konten sara dan aqidah keimanan,

Seleb Tiktok Lina Mukherjee Dilaporkan Warga Palembang ke Polda Sumsel, Sebut Nistakan Agama
Seleb Tiktok Lina Mukherjee Dilaporkan Warga Palembang ke Polda Sumsel, Sebut Nistakan Agama (Instagram Mak Lamis)


Hal tersebut dinilai sudah menistakan agama, lantaran perbuatan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan meresahkan.

" Bagaimana mana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktekkan memakan sesuatu yang diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH.

Dikatakan M Syarif Hidayat ini meresahkan terkhusus bagi umat islam.

"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," ujarnya,

"Pihaknya berharap dengan menyampaikan ke polda Sumsel, mudah mudahan penyidik timsus melakukan lidik agar memproses dengan hukum yang berlaku," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved