Berita Nasional
LPSK Tolak Perlindungan AGH, Arist Merdeka Sirait Singgung Diskriminasi, Komnas PA Siap Dampingi
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan siap memberikan perlidungan kepada AGH (15), kekasih Mario Dandy. pihaknya tidak boleh diskriminasi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan siap memberikan perlidungan kepada AGH (15), kekasih Mario Dandy.
Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AGH atas kasus penganiayaan David (17).
Diantara pertimbangan LPSK menolak perlindungan hukum bagi AGH diantaranya karena tak memenuhi syarat untuk penerima perlindungan.
Bahwa berdasar hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH, Terima Saksi Kunci N dan R di Kasus Penganiayaan David

Sebab, berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana, sementara AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Menanggapi ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada AGH.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dilansir dari Tribunmedan.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Kak Seto Akhirnya Jenguk David, Beri Pesan Menohok Usai Dibully Karena Membela AGH Pacar Mario Dandy
Arist menambahkan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
Di sisi lain, ia memastikan Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas (19).
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
AGH resmi ditahan
Diberitakan sebelumnya, AGH, pacar Mario Dandy Satriyo (20), dilakukan penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AGH ditahan setelah diperiksa selama enam jam.
"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers, Rabu malam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.
Baca juga: AGH Ditahan, Jonathan Latumahina Tak Henti Cari Keadilan Untuk David : Kamu Bagian dari Saya
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin, segala hak AGH terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.
"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.
Pihaknya akan menahan AGH di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.
Alasan AG Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi
Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.
Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Ada 23 adegan yang akan diperagakan Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiyaan kepada David tersebut.

Selain itu, terungkap juga sebelum menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) menjemput kekasihnya berinisial AG (15) di sekolah.
Mario Dandy Satriyo menjemput AG menggunakan mobil Rubicon hitam yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi.
"Nanti pada saat melakukan rekonstruksi di TKP, kita akan memperagakan mulai adanya rencana pertemuan MDS dan anak AG. Seusai BAP dijemput di sekolah," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.
Setelahnya, Mario dan AG menjemput Shane sebelum ketiganya menuju Kompleks Green Permata untuk menemui David.
"Kemudian ada menjemput Shane ke TKP di tengah. Adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban," ujar penyidik.
Rekonstruksi akan ditutup dengan adegan menolong David yang dilakukan pasangan suami berinisial R dan N.
"Terakhir soal evakuasi yang dilakukan saksi-saksi ke rumah sakit," ucap penyidik.
Pantauan TribunJakarta.com, penyidik dan kedua tersangka tiba di TKP sejak pukul 13.30 WIB.
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan juga dihadirkan saat rekonstruksi.
Rubicon itu dipasangi pelat palsu bernomor B 120 DEN, sesuai yang digunakan Mario saat kejadian.
Hingga pukul 14.50, rekonstruksi belum dimulai lantaran hujan deras di TKP.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca berita lainnya di google news
Arist Merdeka Sirait
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH
AGH
Kasus Penganiayaan David
David
Mario Dandy Satriyo
Tribunsumsel.com
Tom Lembong Bebas Malam Ini, Kejagung RI Sudah Terima Keppres Abolisi Mantan Mendag |
![]() |
---|
Hanya Mau Menikah, Tabungan Alief Diblokir PPATK Gegara Dikira Uang Judol, Mimpi Indah Jadi Drama |
![]() |
---|
Trembesi, Pohon Seribu Manfaat yang Kini Menjaga Jalur Trans Sumatera |
![]() |
---|
Prabowo Bicara dengan Jokowi sebelum Beri Amnesti ke Hasto & Abolisi ke Tom Lembong? Ini Kata Jokowi |
![]() |
---|
Momen Pengukuhan Megawati Kembali jadi Ketum PDIP dalam Kongres di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.