Berita Palembang

Aturan Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan 2023 di Palembang

Pemkot Palembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengatur operasional rumah makan, tempat hiburan, karoke hingga panti pijat selama Ramadhan 2023.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN
Pemkot Palembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengatur operasional rumah makan, tempat hiburan, karoke hingga panti pijat selama Ramadhan 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur operasional rumah makan, restoran, tempat hiburan, karoke hingga panti pijat urut tradisional selama bulan suci Ramadhan 2023.

Hal ini dilakukan menghormati umat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa juga tarawih.

"Semua tempat hiburan dan karoke tutup selama Ramadhan untuk menghormati umat muslim yang beribadah," ujar Wakil Walikota Fitriani Agustinda saat dikonfirmasi disela pelantikan kepengurusan PMI IT I, Rabu (15/3/2023).

Surat Edaran yang mengatur operasional rumah makan, tempat hiburan tersebut tertuang dalam SE No 9/PP/2023 dan ditandatangani Walikota Palembang Harnojoyo, tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci Ramadan 1444H.

Dalam aturan tersebut terdapat empat poin utama yang diatur secara terpisah yakni memperingatkan pemilik atau pengelola tempat hiburan agar menutup operasionalnya H-1 Ramadan dan baru kembali buka pada H+2 lebaran.

Operasional warung makan juga diatur dalam kebijakan ini mengingat biasanya rumah makan memajang menu pada etalase terbuka yang menggugah selera.

Baca juga: Demo GMPB di DPRD Prabumulih Hari Ini, Massa Desak Dewan Sahkan Perda Pekerja Lokal

Aturan selanjutnya juga menyangkut operasional warung kopi, rumah makan atau restoran agar tidak menggunakan live music dengan ketenangan.

Apabila himbauan dan edaran yang telah dibuat tidak dipatuhi pemilik usaha maka akan diberikan sanksi tegas.

Berikut aturannya:
1. Pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke cafe , panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern harus menutup atau menghentikan kegiatan 1 (satu ) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Ramadhan.

Tentunya mengecualikan tempat hiburan yang sepaket dengan hotel diberi toleransi. Waktu operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB- 24.00 WIB.

2. Kepada pemilik, pengelola dan pengusaha restoran, rumah makan dan warung agar selama Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasional secara demintratif khusus pada siang hari.

Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.

3. Kepada pemilik, pengelola hiburan atau pengusaha restoran atau rumah makan dan warung kopi untuk tidak menggunakan live music, selama bulan suci Ramadan 1444H. Dan tentunya wajib menjaga kebersihan lingkungan usaha.

4. Bagi club malam, bar, diskotik, karaoke, cafe, panti pikjat urut tradisional, panti pijat urut modern, resto, rumah makan, warung kopi, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved