Berita Selebriti

Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin, Uang Jajan Buat Mabuk Hingga Kecanduan

Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin, Uang Jajan Buat Mabuk Hingga Kecanduan

Kolase Tribunnews
Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin, Uang Jajan Buat Mabuk Hingga Kecanduan 

RD diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta setelah diduga memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang berbagai jenis.

RD ditangkap di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan, penangkapan siswa kelas 3 SMP itu merupakan hasil laporan dari masyarakat.

Awal Mula Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba
Awal Mula Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba (Kolase/Tribunnews)

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Tribun Jabar.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar.

Edwar mengatakan, menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.

Beli Secara Online

Adapun RD diduga memperoleh obat-obatan terlarang itu dari membeli secara online.

"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Edwar.

Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus pelaku berinisial I (26) yang berperan sebagai kurir dalam mengedarkan narkoba.

Edwar berharap, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut bisa mengatasi bentuk peredaran narkoba dengan penegakan hukum.

"Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta," tuturnya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba.
Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba. (Kolase Tribunnews)

Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved