Berita Nasional

Rafael Alun Trisambodo Mangkir Dari Panggilan Kemenkeu Soal Pemecatannya Sebagai ASN, Nasibnya Kini

Seperti diketahui sebelumnya Rafael Alun telah resmi dicopot sebagai aparatur sipil (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada pekan lalu. 

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rafael Alun Trisambodo Mangkir Dari Panggilan Kemenkeu Soal Pemecatannya Sebagai ASN, Nasibnya Kini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rafael Alun Trisambodo mangkir dari panggilan Kementerian Keuangan.

Pemanggilan ini tak lepas soal pemecatannya sebagai seorang ASN.

Seperti diketahui sebelumnya Rafael Alun telah resmi dicopot sebagai aparatur sipil (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada pekan lalu. 

Rafael Alun Trisambodo dipecat setelah dia terbukti melakukan pelanggaran berat.

Namun, mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II itu tidak menghadiri panggilan pertama terkait proses administrasi pemecatan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pada panggilan pertama Rafael Alun Trisambodo beralasan tidak hadir karena terdapat kegiatan lain.

"Sudah dilakukan pemanggilan. Yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain. Yang kedua kita tunggu dulu," ujar dia, di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut Yustinus menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur pemecatan ASN, di mana yang bersangkutan perlu menandatangani dokumen terkait.

Pemanggilan akan dilakukan sebanyak-banyaknya dua kali.

"Kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan," katanya.

Yustinus memastikan, apabila Rafael Alun Trisambodo tidak menghadiri panggilan kedua, maka surat keputusan (SK) pemecatan sebagai ASN akan diambil oleh Kemenkeu.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari statusnya sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu pada pekan lalu.

Berdasarkan hasli audit investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, dalam pemeriksaan terhadap harta Rafael Alun Trisambodo, tim Kemenkeu menemukan sebagian harta yang belum didukung dengan bukti otentik kepemilikan.

Tim juga mendapati bahwa Rafael tidak seluruhnya melaporkan kekayaan berupa uang tunai dan bangunan.

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo.

Setelah kabar penganiayaan yang dilakukan Mario ramai dibicarakan, harta kekayaan Rafael langsung menjadi perhatian publik.

Langkah KPK Usai Mutasi Rekening Rafael Alun Trisambodo Disebut Mencapai Rp 500 M,
Langkah KPK Usai Mutasi Rekening Rafael Alun Trisambodo Disebut Mencapai Rp 500 M, (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Mahfud MD Sebut Rafael Alun Sempat Mondar-Mandir ke Bank Sebelum Safe Deposit Box Rp 37 M Terungkap

Baca juga: Gaya Hedon Ernie Istri Rafael Alun Tenteng Tas Mewah Ratusan Juta, Deposit Box Milik Suami Ketahuan

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo dipastikan tak akan menerima uang pensiun usai dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini diungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Dijelaskan, keputusan memecat Rafael Alun Trisambodo sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal ini tidak terlepas dari hasil audit investigasi yang dilakukan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Pasalnya, berdasarkan hasil audit selain memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas sebagai ASN, Rafael Alun juga ternyata terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh membayar pajak.

"Audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Terkait pemecatan Rafael Alun itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini tidak akan mendapat uang pensiun.

Hal itu karena berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun ini terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.

"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). Dikutip Kompas.com.

Tak hanya itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo pula menambahkan, saat ini pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.

Namun keputusan pemecatan tersebut tidak akan diubah lagi.

"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," ungkap Yustinus Prastowo.

Alasan Rafael Alun Resmi Dipecat Terbukti Sembunyikan Harta

Pada tim eksaminasi, dilakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.

Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.

"Tim ini juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik video, foto, dan sebagainya. Jadi tim ini juga adalah bahan untuk tim investigasi," jelas dia.

Kemudian, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, ditemukan juga bahwa dia tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orangtua, kakak adik, maupun teman.

Selanjutnya, pada hasil pemeriksaan oleh tim invetigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (aparatur sipil negara)," tutur Awan.

Lalu, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"(Dari hasil investigasi) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo hingga mengakibatkan korban koma tak sadarkan diri.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved