Berita Nasional

Ternyata, Sepakan Pertama Mario yang Langsung Buat David Tak Sadarkan Diri, Masih Terus Dianiaya

Didahului dengan mengambil ancang-ancang, Mario melepaskan tendangan pertama saat David sedang melakukan gerakan plank. 

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Jeprima
Ternyata, Sepakan Pertama Mario yang Langsung Buat David Tak Sadarkan Diri, Masih Terus Dianiaya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNSUMSEL.COM, PESANGGRAHAN - Ternyata, sepakan pertama yang dilakukan oleh Mario Dandy langsung membuat Cristalino David Ozora (17) tak sadarkan diri.

Meski sudah tak sadarkan diri, nyatanya Mario Dandy masih terus menganiaya David.

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan di kasus penganiayaan David.

Penyeidik menduga David tak sadarkan diri setelah tendangan pertama yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Dugaan itu disampaikan penyidik saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Didahului dengan mengambil ancang-ancang, Mario melepaskan tendangan pertama saat David sedang melakukan gerakan plank. 

Tendangan itu mengenai sisi kanan kepala David.

"Tendangan pertama menggunakan kaki kanan ke kepala bagian sisi kanan, tepatnya telinga sebelah kanan," kata penyidik.

David seketika tergeletak tak berdaya setelah kepalanya dihantam tendangan keras Mario Dandy.

"Pada saat tendangan pertama kondisi korban langsung tergeletak. Yang tadinya plank, langsung terbaring seperti itu. Jadi mukanya langsung ke aspal, lunglai," ungkap penyidik.

"Dugaan kita, pada saat itu korban langsung hilang kesadaran, dugaan kita," tambahnya.

Meski David sudah dalam kondisi tak sadarkan diri, Mario masih menganiaya korban secara brutal.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu menginjak leher David berkali-kali, kemudian diakhiri dengan meninju kepala korban.

Kini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menetapkan pacar Mario berinisial AG (15) sebagai pelaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved