2 Contoh Kultum Ramadhan Singkat dan Mudah Dipahami, Lengkap File PDF
Artikel ini memuat 2 contoh kultum ramadhan singkat dan mudah dipahami dilengkapi dengan file PDF.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
Kewajiban zakat fitrah wajib ditunaikan semua orang, baik laki-laki, perempuan, anak-anak hingga orang dewasa dan lansia dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan zakat, salah satunya disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:
“Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthohhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa salli ‘alaihim inna solataka sakanul lahum; wallaahu Samii’un ‘Aliim”
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan Rasulullah sebagai pemimpin umat Islam mengambil sebagian dari harta benda para pengikutnya sebagai sedekah atau zakat. Ini untuk menjadi bukti kebenaran tobat mereka (pengikut Muhammad SAW), karena sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat “cinta harta” yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu.
Selain itu, sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari semua sifat-sifat jelek manusia yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan sebagainya. Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslimin.
Makna pemberian zakat fitrah setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, selain untuk menyucikan diri, juga bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Memberikan zakat fitrah bertujuan pula untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang bisa dirasakan semua kaum muslim, termasuk fakir maupun golongan masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp. 45.000/hari/jiwa.
Kewajiban zakat fitrah wajib ditunaikan semua orang, baik laki-laki, perempuan, anak-anak hingga orang dewasa dan lansia dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul Fitri.
Ada banyak ayat Al Qur’an yang mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan zakat, salah satunya disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:
Khudz min amwaalihim shadaqatan tutahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa shalli ‘alaihim inna solataka sakanul lahum; wallaahu Samii’un ‘Aliim”
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan Rasulullah sebagai pemimpin umat Islam mengambil sebagian dari harta benda para pengikutnya sebagai sedekah atau zakat. Ini untuk menjadi kebenaran tobat mereka (pengikut Muhammad SAW) karena sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat “cinta harta” yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu.
Selain itu, sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari semua sifat-sifat jelek manusia yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak dan sebagainya. Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. Kemudian, penuaian zakat berarti membersihkan harta benda yang tinggal, sebab pada harta benda seseorang terdapat hak orang lain, yaitu orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat.
Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hal orang lain, yang haram untuk dimakannya. Akan tetapi, bila mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak. Menunaikan zakat akan menyebabkan keberkahan pada sisa harta yang masih tinggal sehingga ia tumbuh dan berkembang biak.
Kultum Ramadhan Singkat
Contoh Kultum Ramadhan
Kultum Ramadhan Singkat PDF
Ramadhan 2023
Tribun Sumsel
Tribunsumsel.com
Cara Membuat Akun OMI Tahun 2025 Melalui https://omi.kemenag.go.id/, Olimpiade Madrasah Indonesia |
![]() |
---|
Tata Cara Daftar Tes Kemampuan Akademik/TKA SMA 2025 Melalui tka.kemendikdasmen.go.id |
![]() |
---|
15 Soal TKA Bahasa Inggris SMA 2025 Beserta Kunci Jawaban, Referensi Belajar Siswa |
![]() |
---|
2 Contoh Teks MC Maulid Nabi Bahasa Sunda Beserta Susunan Acaranya, Singkat dan Mudah Digunakan |
![]() |
---|
21 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H/2025 dalam Bahasa Sunda, Berkesan dan Menyentuh Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.