Berita Nasional
Uang Tunai Rp 37 Miliar, Milik Rafael Alun Trisambodo Ditemukan Tersimpan di Deposit Box Bank BUMN
Diketahui jika uang senilai Rp 37 miliar tersebut ditemukan dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Adapun pemblokiran sejumlah rekening milik Rafael tersebut sebagai buntut ditemukannya harta tak wajar milik mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
Keuangan Rafael Alun ini diduga tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Kini ia pun telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi terkait harta kekayaannya itu.
Dan KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kekayaannya itu. Selain itu, kasus tersebut juga merembet hingga pencopotan dirinya dari jabatannya, bahkan kini Rafael telah dipecat dari ASN.
Baca juga: Harta Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Disebut PPATK Melebihi Rafael Alun yang Diduga Capai Rp 500 M
Baca juga: Terseret Kasus Rafael Alun, Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Dipakai Mario Hilang, RT & RW Bingung
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dipastikan tak akan menerima uang pensiun usai dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini diungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Dijelaskan, keputusan memecat Rafael Alun Trisambodo sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal ini tidak terlepas dari hasil audit investigasi yang dilakukan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Pasalnya, berdasarkan hasil audit selain memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas sebagai ASN, Rafael Alun juga ternyata terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh membayar pajak.
"Audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Terkait pemecatan Rafael Alun itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini tidak akan mendapat uang pensiun.
Hal itu karena berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun ini terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). Dikutip Kompas.com.
Tak hanya itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo pula menambahkan, saat ini pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.
berita nasional
Rafael Alun Trisambodo
Uang Tunai Rp 37 M Milik Rafael Alun Trisambodo
KPK
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Sinergi dengan Pemerintah & Tokoh Masyarakat Jadi Kunci Kilang Pertamina Plaju Kelola CSR Berdampak |
![]() |
---|
VIDEO Momen Try Sutrisno Tegur Ajudan Gibran Karena Wapres Lepas Sepatu di Rumahnya, Bukan Masjid |
![]() |
---|
Wali Kota Cirebon Bantah PBB Naik 1000 Persen Usai Diprotes Warga, Sebut Hitungan dari Kemendagri |
![]() |
---|
Profil Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran yang Kena Tegur Try Sutrisno, Lulusan Akmil 2002 |
![]() |
---|
'Jangan Terprovokasi' AHY Angkat Bicara Soal Viral Gestur Dingin Gibran di Video yang Beredar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.