Berita Nasional
Reaksi Ronny Talapessy Soal LPSK Ancam Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Diwawancara Rosi
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memprotes penayangan wawancara kepada terpidana dan mengancam akan cabut perlindungan bagi Richard Eliezer.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Richard Diwawancara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu tengah menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim setelah Jaksa sebelumnya menuntut dirinya pidana selama 12 tahun.
Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini mendekam di balik Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Cabang Salemba.
Selama mendekam dibalik jeruji itulah banyak sekali kegiatan yang dilakukan Richard Eliezer dalam kesehariannya.
Salah satu kegiatan yang dilakukan Richard kini diketahui lebih banyak membaca buku.
Perjuangan Richard Eliezer sebelum menjadi anggota Polri terungkap. (Youtube/Kompas TV)
Diakui Richard, dirinya saat lebih memfokuskan membaca buku guna mempersiapkan diri untuk skripsinya yang sempat tertunda.
"Sehari-hari saya di sini lebih banyak membaca buku. Sekarang masih dalam tahap belajar untuk membuat skripsi. Karena kemarin kan kuliah saya sempat tertunda. Jadi, pelan-pelan saya belajar buat skripsi," kata Richard dalam tayangan Youtube Rosi di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023).
Disisi lain, eks ajudan Ferdy Sambo ini mengaku kondisi tubuhnya dalam keadaan stabil, tak gemuk ataupun kurus.
"Stabil, enggak naik," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Ronny Talapessy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK Ancam Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer
Richard Eliezer
Bharada E
Mahfud MD Ungkap Dua Cucu Keponakannya Keracunan Makanan Program MBG, Satu Dirawat Empat Hari |
![]() |
---|
Influencer Ferry Irwandi Bongkar Fakta Terbaru Ahmad Sahroni, Sang Politisi Siap Jadi Pribadi Baru |
![]() |
---|
Viral Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liputan Dapur MBG di Jakarta Timur, Polisi Lakukan Visum |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sindir Aksi Bobby Nasution Soal Truk Berpelat BL, Biarlah Orang Berkicau |
![]() |
---|
Segini Besaran Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Mantan Menteri Keuangan Per Bulannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.